KPK Dorong Optimalisasi Pajak Reklame Pemkot Gorontalo

KPK Dorong Optimalisasi Pajak Reklame Pemkot Gorontalo

ABATANEWS, GORONTALO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo agar melakukan optimalisasi penerimaan pajak daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerahnya (PAD).

Hal ini disampaikan Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Wahyudi dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah di Kantor Walikota Gorontalo, Selasa (4/10/2022).

Pada kegiatan tersebut, hadir juga Walikota Gorontalo Marten Taha, Wakil Walikota Gorontalo Ryan Kono, dan Sekretaris Daerah Kota Gorontalo Ismail Madjid.

“Semakin besar PAD suatu daerah semakin berkurang ketergantungan finansialnya kepada pemerintah pusat. Sekaligus pendapatan daerah secara langsung dapat dimanfaatkan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” kata Wahyudi.

Oleh karenanya, imbuh Wahyudi, KPK mendorong agar Pemkot Gorontalo melakukan upaya-upaya perbaikan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mencegah kebocoran penerimaan pajak daerah, khususnya dari pajak reklame.

Beberapa cara yang bisa dilakukan, yakni mulai dari penyusunan database reklame yang terpasang saat ini. Kemudian melakukan pendataan izin reklame dan penyesuaian tata ruang reklame.

Jika kemudian ditemukan ada reklame yang terpasang namun tidak berizin, tidak sesuai tata ruang, atau tidak membayar pajak, maka Wahyudi mengusulkan agar dilakukan tindakan lanjutan oleh Pemkot Gorontalo.

Di samping itu, beberapa upaya yang bisa dilakukan, seperti memperluas pelayanan pajak daerah dengan berinovasi melalui implementasi teknologi informasi, memperkuat regulasi dan kerja sama dengan pihak ketiga, meningkatkan mutu SDM. Serta dengan meningkatkan pengawasan dan pembinaan, penyempurnaan administrasi perpajakan, sekaligus melakukan pemetaan potensi penerimaan pajak daerah.

Wahyudi juga menekankan kepada Pemkot Gorontalo untuk tidak ada tebang pilih dalam melakukan pemungutan pajak reklame. Siapapun dan apapun jenis iklan yang memanfaatkan media reklame wajib dipungut.

Perlu diketahui pada 2021, Pemkot Gorontalo mencatatkan realisasi pajak mencapai Rp266 miliar. Penerimaan tersebut bersumber dari pajak restoran, pajak hotel, pajak reklame, pajak parker, pajak bumi dan bangunan dan jenis pajak lainnya.

Sementara itu, pada 2022, Pemkot Gorontalo menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp275 miliar. Target tersebut ditetapkan seiring melandainya Covid-19, yang membuat aktivitas perekonomian kembali bergeliat.

Pada kesempatan yang sama, Walikota Gorontalo Marten A. Taha menyampaikan apresiasinya kepada KPK yang mendorong dilakukan pembenahan tata kelola pajak reklame di Kota Gorontalo. Karena, jenis pajak tersebut belum terserap maksimal oleh Pemerintah Kota Gorontalo.

“Pajak reklame di Kota Gorontalo ini sedikit bermasalah. Karena ada 7 reklame di kita yang tidak diberi izin, karena lokasinya tidak sesuai. Sehingga kita tidak ada kewenangan menagih pajaknya,” ujar Marten.

Atas situasi tersebut, Wahyudi mengusulkan agar dilakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait reklame yang bersangkutan. Selanjutnya, perlu diberikan himbauan kepada pemilik reklame untuk mengurus izinnya ke Pemerintah Kota. Jika sampai jangka waktu yang ditentukan pemilik reklame belum juga mengurus izinnya, maka harus dilakukan penertiban.

Berita Terkait
Baca Juga