KPK Cekal Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Keluar Negeri

KPK Cekal Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Keluar Negeri

ABATANEWS, JAKARTA – KPK mengeluarkan perintah cekal bagi Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin untuk bepergian ke luar negeri. Hal itu dilakukan untuk memudahkan penyidik KPK dalam melakukan penyidikan terkait kasus suap yang diduga melibatkan politisi Golkar itu.

Aziz Syamsuddin dicegah keluar negeri untuk enam bulan ke depan. Perintah cekal ini berlaku sejak 27 April 2021.

“KPK sesuai dengan tugas dan kewenanganya bisa melakukan cekal. Kita lakukan untuk kepentingan memudahkan jika KPK memerlukan permintaan keterangan terhadap setiap orang yang diperlukan untuk pengumpulan keterangan saksi tentang apa yang diketahui, dialami atau didengar sesuai kesaksiannya,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).

Sebelumnya, sejumlah penyidik KPK menggeledah ruang kerja Azis Syamsuddin di gedung Nusantara III Senayan, Jakarta pada Rabu (28/4/2021). Penggeledahan dilakukan selama 4 jam dan KPK membawa total 5 koper.

Selain ruang kerja di DPR, KPK juga menggeledah rumah dinas Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan. Sebanyak 7 unit kendaraan KPK mendatangi kediaman Aziz.

Penyidik KPK membawa dua koper setelah menggeledah rumah dinas Azis Syamsuddin.Setelah menggeledah beberapa lokasi, KPK menyatakan pihaknya menemukan bukti terkait dengan perkara yang melibatkan Azis Syamsuddin.

Azis Syamsuddin disebut terlibat dalam kasus suap penyidik KPK dan Wali Kota Tanjungbalai. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Azis Syamsuddin memperkenalkan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial ke penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

AKP Robin dijerat KPK setelah diduga menerima Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai. Pemberian uang itu dimaksudkan agar AKP Robin mengurus perkara dugaan korupsi di KPK yang diduga menjerat Syahrial.

Berita Terkait
Baca Juga