KPK Apresiasi Capaian MCP Pemkot Makassar

KPK Apresiasi Capaian MCP Pemkot Makassar

ABATANEWS, MAKASSAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memberikan apresiasi atas capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Pemerintah Kota Makassar.

Berdasarkan data, MCP Pemkot Makassar berada di angka 82 pada tahun 2022. Angka itu meningkat 14 dibandingkan 2021 lalu yang hanya 68.

Sedangkan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemkot Makassar juga meningkat. Naik 6,4 dari 60 pada tahun 2021 menjadi 66,40 di tahun 2022.

Capaian itu disampaikan PIC Korsupgah KPK Wilayah IV Sulsel Tri Budi Rochmanto dalam paparannya saat Sosialisasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Kantor DPRD Makassar, Selasa (14/11/2023).

“MCP Pemkot Makassar ada kenaikan 14%. Berarti pemerintah kota sudah berusaha untuk melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan,” kata Tri Budi.

Ia berharap tahun ini baik MCP maupun SPI Pemkot Makassar meningkat di atas angka rata-rata nasional.

“Untuk MCP di area APBD yang harusnya bisa dicapai lebih baik lagi,” ujarnya.

MCP adalah instrumen pemantauan pelaporan pemberantasan korupsi di pemerintah daerah yang terdiri atas sejumlah area, indikator, dan sub-indikator.

Dari delapan area intervensi MCP KPK, APBD Pemkot Makassar berada di angka 61,55, PBJ 80,25, PTSP 86,06, APIP 50,31, Manajemen ASN 76,24, OPD 65,89, Aset 57,02, dan Dana Desa -.

“Ada beberapa yang mesti dibenahi, terkait dengan perencanaan APBD dan terkait dana hibah tadi, kalau bisa dipercepat perwalinya,” tegasnya.

Sementara, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menegaskan pemerintah kota terus berkomitmen untuk menjadikan Makassar bebas korupsi.

“Alhamdulillah kita punya (MCP) sudah bagus,” kata Danny Pomanto.

Ia menyebut sejauh ini transparansi Pemkot Makassar jauh lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.

“Transparansi pemerintahan kita sudah bagus, kendati demikian kita tak boleh berpuas diri. Kampanye terhadap peningkatan transparansi dan integritas masih harus digalakkan agar hasilnya bisa lebih optimal,” tutupnya.

Berita Terkait
Baca Juga