Korban Meninggal Kecelakaan di Kalimantan Dapat Santunan Rp50 Juta
ABATANEWS – Para korban kecelakaan di simpang perempatan traffic light Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat kemarin mendapat santunan dari PT Jasa Raharja. Baik korban yang meninggal dunia maupun luka-luka.
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono mengatakan pihaknya sangat prihatin dengan kecelakaan tersebut. Pihaknya pun berkomitmen untuk membantu para korban kecelakaan.
“Korban meninggal akan mendapat santunan sebesar Rp50 juta. Sementara korban luka-luka mendapat biaya perawatan sebesar Rp20 juta,” ungkap Rivan A Purwantono dalam keterangan resminya Jumat kemarin.
Ia menjelaskan, para korban yang mengalami kecelakaan memperoleh jaminan dari Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.
Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dana tersebut dibayarkan masyarakat setiap tahun dan iuran wajib penumpang angkutan umum.
Meski demikian, jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor. Kemudian masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, dan kecelakaan penumpang pada angkutan umum.
“Saat ini kami tengah melakukan survei kepada ahli waris keluarga yang meninggal dunia. Kemudian setelah dilakukan pendataan identitas dari masing-masing warga yang mengalami kecelakaan,” pungkasnya.