KontraS Catat Ada 50 Tindakan Kekerasan Terhadap Warga Sipil Sejak Juni 2021
ABATANEWS, MAKASSAR – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengungkap sejumlah data terkait tindakan kesemena-menaan yang dilakukan oleh aparat negara.
Catatan ini dikeluarkan sebagai bagian dari memperingati Hari Antipenyiksaan Internasional yang jatuh tiap tanggal 26 Juni.
Berdasarkan catatan KontraS, ada 50 tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh aparat seperti TNI, Polri, hingga sipir kepada warga sipil negara. Catatan dirangkum mulai Juni 2021 hingga Mei 2022.
“Kasus penyiksaan tersebut telah menimbulkan sebanyak 144 korban dengan rincian 126 korban luka-luka dan 18 tewas,” ujar Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam keterangan persnya, pada Senin (27/6/2022).
Kepolisian menjadi institusi dengan laporan jumlah penyiksaan tertinggi, yakni 31 kasus. Dari jumlah itu, 13 korban meninggal dunia dan 85 orang luka-luka akibat mengalami penyiksaan saat ditahan.
Fatia mengatakan, data tersebut diperoleh dari hasil pemantauan yang dihimpun melalui kanal media informasi, advokasi, serta jaringan-jaringan KontraS di daerah terkait dengan peristiwa penyiksaan, perlakuan penghukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.
“Kepolisian, TNI, sipir masih menormalisasi tindakan penyiksaan dan tidak mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan maupun aturan internal institusi,” ujar dia.
“Sehingga, kami menilai bahwa Negara merupakan aktor utama dibalik berlanjutnya praktik penyiksaan yang terjadi di Indonesia,” tambah Fatia.
Normalisasi atas tindak penyiksaan ini membuatnya jadi pola yang cenderung berulang.
KontraS mendesak para institusi di atas supaya mengevaluasi diri secara menyeluruh, bahkan melibatkan pengawasan eksternal dari lembaga independen.
“Institusi terkait seperti Polri, TNI dan Lembaga Pemasyarakatan juga harus memastikan anggotanya yang terlibat kasus penyiksaan harus diadili sesuai dengan hukum yang berlaku dan mekanisme hukum yang transparan serta dapat diakses oleh publik,” jelas Fatia.