Konten AI Wajib Cantumkan Watermark, Melanggar Ada Sanksi Takedown Hingga Pidana

ABATANEWS.COM – Pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengeluarkan peraturan baru terkait konten hasil ciptaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) generatif. Aturan tersebut mewajibkan setiap konten untuk mencantumkan label atau watermark.
Langkah ini diambil untuk menjaga transparansi dan memitigasi dampak negatif penyebaran informasi di ruang digital. Terlebih, konten menggunakan AI sangat sulit dibedakan bahkan menggandung pornografi.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa aturan ini akan tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri (Permen) yang ditujukan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
“Ada satu tambahan… adalah rancangan peraturan menteri untuk penggunaan AI di penyelenggara sistem elektronik, yaitu pengaturan di mana generatif AI yang dimunculkan itu wajib diberi watermark (label),” ujar Edwin dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Aturan ini, juga mengatur sanksi bagi pengguna yang menggunggah konten AI tanpa watermark. Sanksi paling umum yakni dengan mentekadown akun media sosial pengunggah.
Edwin menjelaskan, aturan ini bersifat mengikat bagi penggunaan media sosial maupun digital lainnya. Jika ditemukan pelanggaran atau ketiadaan label, konten tersebut terancam sanksi penurunan paksa (take down).
“Dan jika konten AI tersebut melanggar hukum seperti mengandung unsur penipuan atau hoaks, penindakannya akan tetap mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” jelasnya.
Selain itu, Ia memastikan bahwa dua Perpres AI akan segera terbit. Kedua aturan tersebut mencakup Peta Jalan AI Nasional dan Etika Pemanfaatan AI.
Dalam Peta Jalan AI Nasional, pemerintah menetapkan 10 sektor prioritas adopsi AI, termasuk ketahanan pangan, kesehatan, dan transportasi. Peta jalan ini juga mendukung program quick wins pemerintah, seperti program Makan Bergizi Gratis dan pemetaan wilayah.
Sementara untuk Perpres Etika, pemerintah berfokus pada mitigasi risiko spesifik di Indonesia, seperti potensi pelebaran kesenjangan sosial dan kebocoran data.
“Pelaku industri dan pengembang AI harus mematuhi aturan, termasuk memastikan perlindungan dan keamanan pengguna. Jadi misalnya AI untuk apa, dia juga harus melengkapi keamanan sibernya, proteksinya, supaya tidak terjadi kebocoran,” pungkas Edwin.