Komnas HAM Minta Latihan Militer Calon Manajer Kopdes Dihentikan Usai 5 Orang Meninggal

Komnas HAM Minta Latihan Militer Calon Manajer Kopdes Dihentikan Usai 5 Orang Meninggal

ABATANEWS, JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan pemerintah agar menghentikan latihan dasar militer (Latsarmil) terhadap calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP).

Rekomendasi itu keluar setelah lima orang Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) calon manajer KDMP dan KNMP meninggal dunia saat mengikuti Latsarmil.”Komnas HAM merekomendasikan agar Pemerintah menghentikan program pembekalan dalam bentuk latihan dasar militer terhadap calon manager koperasi KDMP dan KNMP,” ujar Koordinator Subkom Penegakan HAM Pramono Ubaid Tantowi melalui siaran persnya, Minggu (28/6).

Pramono mengingatkan koperasi merupakan institusi ekonomi yang berorientasi pada pengelolaan usaha, pelayanan kepada anggota dan tata kelola organisasi.Lihat Juga :Kemhan Akhirnya Buka Alasan Calon Manajer KDMP Harus Ikut LatsarmilPeningkatan kapasitas manajer koperasi, terang dia, seharusnya difokuskan pada penguatan kompetensi manajerial, kepemimpinan, tata kelola koperasi, literasi keuangan, dan lain sebagainya.

Pelatihan dasar kemiliteran tidak secara langsung mendukung pencapaian kompetensi tersebut,” ucap dia. “Apalagi dalam hal ini menimbulkan korban meninggal dunia dalam menjalankan Latsarmil tersebut,” imbuhnya. Komnas HAM juga merekomendasikan pemerintah agar memberikan hak atas remedi dan akuntabilitas sebagaimana dijamin dalam Pasal 2 ayat (3) Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR):

Negara wajib menjamin tersedianya upaya pemulihan yang efektif bagi korban dan keluarga.Selain itu, Komnas HAM meminta kepastian proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab akibat kelalaian yang menyebabkan kematian lima peserta dalam latihan dasar militer tersebut.Komnas HAM juga merekomendasikan kepolisian untuk segera mengajukan permintaan autopsi forensik terhadap jenazah lima korban guna memperoleh bukti ilmiah mengenai penyebab kematian sebagai bagian dari proses penyidikan pidana.

Berita Terkait
Baca Juga