Komisi VI DPR RI Siap Fasilitasi Pensiunan-Korban Kredit Fiktif Vendor BNI

Komisi VI DPR RI Siap Fasilitasi Pensiunan-Korban Kredit Fiktif Vendor BNI

ABATANEWS, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menyatakan siap memfasilitasi para pensiunan korban dugaan kredit fiktif di Kabupaten Pinrang dengan pihak Bank Negara Indonesia (BNI) untuk mencarikan solusi.

Langkah ini disampaikan Nurdin usai menerima aduan dari Kesatuan Pelajar Mahasiswa Pinrang (PP-KPMP) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR RI, Senin (10/11/2025).

Dalam forum itu, para mahasiswa membawa laporan dugaan manipulasi data kredit yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai bank plat merah, dengan nilai kerugian mencapai Rp2,8 miliar dan melibatkan sedikitnya 20 pensiunan dari berbagai latar belakang, yakni pensiunan guru, tenaga kesehatan, dan purnawirawan TNI.

Menanggapi aduan tersebut, Nurdin Halid menegaskan bahwa Komisi VI akan menindaklanjuti persoalan ini secara serius sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik DPR dalam mengawasi kinerja BUMN, termasuk sektor perbankan.

“Nanti ketemu saya di Makassar tanggal 13. Ada kunjungan kerja ke Makassar. Ibu Setkom tolong undang Pimpinan Wilayah BNI (Sulsel) dan Pimpinan Cabang BNI Pinrang. Saya pertemukan langsung nanti,” ujar Nurdin Halid di hadapan peserta rapat.

Politisi senior asal Sulsel itu menyebut pertemuan tersebut menjadi langkah awal pencarian solusi konkret bagi para pensiunan yang menjadi korban.

“Untuk mengetahui ini, supaya kami bisa memperjuangkan apa yang menjadi haknya. Kita pertemukan, jadi ini menjadi langkah awal. Nanti kalau perlu, saya ke Pinrang,” tegasnya.

RDP itu berlangsung bertepatan dengan Hari Pahlawan Nasional, momen yang semakin menegaskan makna perjuangan bagi para pensiunan yang selama ini mengabdi kepada negara.

Ketua PP-KPMP Anmar menjelaskan bahwa para pensiunan itu kini berjuang bukan di medan perang, tetapi melawan ketidakadilan sistem yang menimpa mereka.

“Pahlawan sejati tidak butuh tanda jasa. Mereka hanya ingin diperlakukan dengan adil oleh negeri yang pernah mereka bela,” ungkap Anmar.

Berdasarkan data yang dihimpun PP-KPMP, para korban mengaku nama mereka digunakan untuk mengajukan pinjaman besar di bank BUMN itu, namun uangnya tak pernah mereka terima.

“Salah satu korban telah mengajukan kredit sekitar Rp50 juta ke bank, akan tetapi oknum di bank menaikkan nilainya hingga Rp300 juta. Ini sangat tidak masuk akal,” jelas Anmar.

Sementara itu, melalui keterangan pers RCEO BNI W07, Muhammad Arafat, menegaskan bahwa kasus yang merugikan nasabah tersebut merupakan ulah dari oknum vendor yang tidak memiliki keterkaitan dengan pihak BNI.

Pihak BNI juga menegaskan, dukungan penuhnya terhadap kasus yang telah masuk ranah hukum tersebut.

“BNI telah mengambil langkah-langkah penyelesaian dengan cepat dan tuntas, bekerjasama dengan perusahaan pihak ketiga (vendor) dalam rangka penggantian klaim dan kerugian nasabah secara transparan dan profesional,” terang Arafat.

Berita Terkait
Baca Juga