Komisi III: Diskon Hukuman Edhy Prabowo Jadi Preseden Buruk
ABATANEWS, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menyimpulkan, pengurangan masa hukuman yang diberikan Mahkamah Agung (MA) kepada koruptor Edhy Prabowo merupakan preseden buruk dalam pemberantasan korupsi di tanah air.
Seperti diketahui, MA menganulir putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta, yang menghukum mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu selama 9 tahun menjadi 5 tahun kurungan penjara.
“Akhirnya saya mengambil konklusi bahwa ini (putusan MA) menjadi preseden yang buruk apalagi ini di level MA yang produknya dianggap sebagai yurisprudensi,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh dalam keterangannya pada Jumat (11/3/2022).
Pangeran menjelaskan, ada beberapa pendekatan untuk menjawab apakah putusan MA tersebut menjadi preseden buruk pemberantasan korupsi.
Pertama, penjelasan juru bicara MA yang mengatakan bahwa faktor jasa Edhy Prabowo terhadap peningkatan kesejahteraan nelayan dianggap begitu besar.
Pangeran mempertanyakan alasan itu, apakah di level MA masih bisa menilai secara judex facti padahal selama ini MA adalah menilai secara judex juris.
“Karena itu menjadi aneh secara hukum hal tersebut menjadi pertimbangan padahal secara tugas dan fungsi siapapun jadi pejabat tentu amanah yang di emban harus menyejahterakan rakyat,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pendekatan kedua yaitu tindak pidana yang dilakukan dalam kondisi pandemi, semua pihak sempat heboh bagaimana hukum mengatur apabila korupsi dilakukan saat negara dalam keadaan darurat tentu hukumannya semakin berat.
Menurut dia, apakah itu menjadi pertimbangan, sehingga Putusan MA tersebut tidak logis. Karena itu, Pangeran mengatakan, Komisi III DPR akan mempertanyakan kepada MA terkait putusan tersebut dalam konteks pengawasan kinerja kelembagaan.
“Sudah menjadi keharusan setiap lembaga negara di bidang kekuasaan apapun harus dikontrol dan dievaluasi apalagi negara ini menganut paham cheks and balances,” katanya.
Menurut dia, Komisi III DPR memiliki kewenangan untuk mengawasi terhadap kinerja lembaga negara, namun tidak menyentuh ke dalam kekuasaan kehakiman yang independen dan merdeka