Komisi II DPR RI Sudah Ajukan Revisi UU Desa Terkait Masa Jabatan 9 Tahun Per Periode
ABATANEWS, JAKARTA — Komisi II DPR RI sudah mengajukan revisi Undang-undang No 6 Tahun 2015 tentang Desa ke Badan Legislatif DPR RI. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI asal PDIP, Junimart Girsang, pada Rabu (25/1/2023).
“Kami dari Komisi II ya sudah mengajukan surat kepada baleg untuk bisa memasukkan revisi undang-undang desa sebagai inisiatif DPR. Karena beberapa kali kami sudah menerima aspirasi dari kepala desa, dari aparat desa supaya mereka diperpanjang,” kata Junimart.
Seperti diketahui, sejumlah kepala desa meminta kepada pemerintah untuk mengubah aturan main jabatan kepala desa, yang tadinya dari 6 tahun menjadi 9 tahun untuk satu periode. Mereka pun menuntut agar kepala desa bisa duduk sebagai kepala desa beberapa kali atau tak terbatas. Saat ini, kepala desa cuma bisa menjabat selama 3 kali masa jabatan periodesasi.
Juminart mengungkapkan, pihaknya menunggu respons dari pemerintah terkait surat yang dikirimkan Baleg DPR dalam penyusunan Revisi Undang-Undang (RUU) Desa. Junimart memastikan, Komisi II DPR akan menampung aspirasi dari para kepala desa untuk merevisi undang-undang tersebut.
“Tentu surat kami tersebut kami harapkan bisa direspons oleh Baleg. Nah terakhir kita cek ke Baleg, Baleg sudah komunikasi dengan pemerintah, sampai sekarang pemerintah belum merespons surat dari DPR tersebut,” ungkap Junimart.
Pembahasan Revisi UU Desa tentunya akan melibatkan partisipasi masyarakat. Termasuk soal keinginan, para kepala desa terkait perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
“Menyangkut perpanjangan ini, kan nanti masuk dalam pembahasan dan masukan masukan dari masyarakat juga. Sebagai masyarakat desa tidak melulu dari kepala desa atau aparat desa itu. Saya kira itu,” tegas Junimart.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian belum memutuskan untuk menindaklanjuti tuntutan para kepala desa (kades), yang menginginkan masa jabatannnya diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Tito menginginkan, agar adanya kajian terlebih dahulu terkait tuntutan para kades tersebut.
“Mendagri mengarahkan kepada kita agar membuat kajian yang komprehensif soal masa jabatan kades,” ucap Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eko Prasetyanto dikonfirmasi, Selasa (24/1/2023).
Eko memastikan, sampai saat ini belum ada pembahasan terkait perpanjangan masa jabatan kades antara pemerintah dengan DPR RI. Namun, Eko mengakui pihaknya akan membuat kajian soal adanya tuntutan terkait perpanjangan masa jabatan kades.
“Kemendagri dalam hal ini menghimpun semua masukan, nanti akan kita bahas dengan kementerian dan lembaga lainnya,” pungkas Eko.