Komisi I DPRD Boalemo Kunjungi Kominfotik Gorontalo, Ini yang Dibahas
ABATANEWS, GORONTALO – Komisi I DPRD Kabupaten Boalemo melakukan kunjungan ke Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Gorontalo, Rabu (5/3/2023).
Kunjungan ini terkait konsultasi dan koordinasi Ranperda penyelenggaraan pemerintah berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang sementara dibahas DPRD Boalemo.
Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo, Rifli M Katili memaparkan berbagai aturan-aturan yang menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berbasis teknologi.
“Kami punya peraturan daerah dan sejumlah regulasi turunannya yang mengatur serta mendukung dalam penyelenggaraan pemerintahan yang menggunakan basis teknologi atau elektronik. Itu jadi acuan kami,” ujar Rifli.
Misalnya, lanjut dia seperti Perda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi, atau Perda mengenai Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Provinsi Gorontalo.
Menurut Rifli, dari Perda dan regulasi turunannya terkait penyelenggaraan pemerintah berbasis teknologi informasi yang ada di provinsi, bisa dipelajari atau ditiru untuk bisa diterapkan di Pemkab Boalemo.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Boalemo sekaligus ketua Banleg Harijanto Mamangkey, menjelaskan kunjungan ini terkait ranperda penyelenggaraan pemerintah berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang sedang dibahas di tingkat komisi DPRD Kabupaten Boalemo.
“Ranperda ini merupakan satu dari tiga ranperda usulan inisiatif kepala daerah yang sudah masuk pada program perda kabupaten Boalemo tahun 2023,” ucap Harijanto.
Ia menambahkan, total ranperda yang telah terakomodir dalam program ranperda 2023 sebanyak 11 ranperda, dan ranperda tentang ini menjadi prioritas.
“Khusus ranperda penyelenggaraan pemerintah berbasis teknologi informasi dan komunikasi, merupakan prioritas pertama dalam program perda kabupaten Boalemo tahun 2023,” ungkap Harijanto
Harijanto berharap hasil konsultasi dan koordinasi ini memberikan banyak masukan sehingga ranperda yang sementara dibahas di tingkat komisi tidak akan bertentangan dengan perda Provinsi Gorontalo.
Khususnya Perda nomor 3 tahun 2016 dan juga peraturan perundangan-undangan terkait, termasuk Perpres Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik
Komisi I DPRD Boalemo yang hadir dalam kunjungan tersebut yaitu Ketua Komisi I Santi A. Jalite, Karyawan Eka Putra Noho, Yeni Manoppo, Supartini A. Kembuan, Abdul Rahman Genti, dan Saripa A. Laiya. Selain itu Komisi I juga didampingi Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Boalemo.