Komdigi Wacanakan Jual Beli HP Bekas Ada Biaya Balik Nama

Komdigi Wacanakan Jual Beli HP Bekas Ada Biaya Balik Nama

ABATANEWS, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewacanakan aturan baru terkait jual beli ponsel bekas. Aturan tersebut yakni setiap transaksi HP second akan dibuat mirip dengan mekanisme jual beli sepeda motor.

Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi, Adis Alifiawan mengatakan wacana aturan ini memungkinkan pembeli ponsel bekas wajib melakukan proses balik nama. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian kepemilikan perangkat serta mencegah adanya penyalahgunaan identitas.

“Hp second itu kita harapkan nanti juga jelas, seperti kita jual beli motor, ada balik namanya, ada identitasnya,” kata Adis Alifiawan, dikutip dari akun YouTube Sekolah Teknik Elektro dan Informatika ITB, Sabtu (4/10/2025).

Adis menjelaskan, kebijakan balik nama akan terhubung dengan layanan pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada perangkat ponsel. Mekanisme ini terutama untuk ponsel yang hilang atau dicuri agar tidak bisa disalahgunakan.

Ia menegaskan bahwa layanan ini bersifat opsional, sehingga masyarakat tidak diwajibkan untuk menggunakannya.

Menurutnya, pemilik ponsel dapat melakukan pendaftaran secara mandiri melalui layanan online yang disediakan. Data yang masuk kemudian akan diverifikasi oleh sistem, sehingga perangkat terdaftar resmi atas nama pemilik yang sah.

“Hp ini beralih dari atas nama A menjadi nama B, agar menghindari penyalahgunaan identitas,” ujarnya.

Jika ponsel berpindah tangan melalui transaksi yang sah, pemilik lama cukup menghentikan atau unreg layanan blokir perangkat tersebut. Dengan begitu, pemilik baru bisa kembali melakukan registrasi layanan menggunakan identitasnya sendiri. Skema ini diharapkan membuat ponsel legal tetap bisa dipakai tanpa hambatan.

“Prinsipnya, layanan ini memberi kepastian bahwa perangkat legal tetap bisa dipakai, sementara perangkat hasil tindak pidana bisa dicegah peredarannya,” jelas Adis.

Ia menegaskan, mekanisme ini akan memberikan perlindungan lebih bagi konsumen sekaligus mempersempit ruang gerak perangkat hasil kejahatan. Adis menambahkan, ketika seorang pemilik ponsel sudah tervalidasi dalam sistem, maka perangkatnya otomatis terdaftar untuk layanan blokir IMEI jika hilang atau dicuri.

Dengan begitu, perangkat tersebut bisa langsung diblokir agar tidak dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab. Menurutnya, penyusunan kebijakan juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Hal ini dilakukan agar kebijakan yang lahir nantinya benar-benar melindungi konsumen dan tidak menimbulkan kerugian. Setiap masukan dari pihak terkait akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum regulasi resmi diberlakukan.

Implementasi aturan sendiri akan dilaksanakan secara bertahap setelah regulasi ditetapkan dan mekanisme teknis dipastikan matang. “Kami akan terlebih dulu melakukan uji coba terbatas untuk meminimalkan potensi risiko yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Adis.

Berita Terkait
Baca Juga