Komdigi Lakukan Pemanggilan Klarifikasi atas Dokumen Permohonan Keikutsertaan Seleksi Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz

ABATANEWS, BARRU – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah melaksanakan proses klarifikasi terhadap dokumen permohonan keikutsertaan seleksi penggunaan pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz yang diajukan oleh tiga penyelenggara telekomunikasi.
Dari hasil pemeriksaan awal, Tim Seleksi menemukan sejumlah catatan pada dokumen administrasi yang disampaikan oleh ketiga peserta. Hasil evaluasi administrasi tersebut akan diumumkan secara resmi kepada publik melalui laman resmi Kementerian Komunikasi dan Digital.
Tahapan evaluasi administrasi dilaksanakan melalui dua mekanisme utama. Pertama, pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan keikutsertaan guna memastikan seluruh persyaratan formal telah dipenuhi. Kedua, verifikasi dokumen administrasi untuk menilai keabsahan dan kesesuaian dokumen yang diajukan oleh peserta seleksi.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa seluruh proses seleksi akan dilaksanakan secara profesional dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Kami berkomitmen penuh untuk menjalankan seluruh tahapan seleksi ini dengan mengedepankan asas transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas,” tegas Meutya Hafid di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Proses seleksi pengguna pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler tahun 2026 telah dimulai sejak 23 April 2026. Saat ini, tahapan tersebut telah memasuki fase evaluasi administrasi, di mana Tim Seleksi tengah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen permohonan yang disampaikan oleh seluruh peserta.
Peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi akan berhak melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya. Sebaliknya, peserta yang tidak memenuhi ketentuan akan dinyatakan gugur.
Lelang frekuensi ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam mempercepat pemerataan akses internet berkualitas di seluruh Indonesia. Penambahan spektrum frekuensi diharapkan mampu mendorong penyelenggara jaringan bergerak seluler untuk memperluas pembangunan infrastruktur telekomunikasi, meningkatkan kecepatan layanan mobile broadband, serta memperluas cakupan jaringan hingga ke wilayah yang selama ini masih mengalami keterbatasan akses.
Upaya tersebut sejalan dengan target pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 serta Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Digital 2025–2029.
“Spektrum frekuensi merupakan sumber daya yang terbatas, namun memiliki peran sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi digital. Melalui proses seleksi yang transparan dan akuntabel ini, kami ingin memastikan pita frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menghadirkan akses internet yang lebih merata dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia, sekaligus mendukung peningkatan produktivitas ekonomi digital di berbagai sektor,” ujar Meutya Hafid.