KKP Bakal Tindak Secara Hukum Penggunaan Kapal Cantrang
ABATANEWS, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menindak bagi siapa saja yang menggunakan alat tangkap Kapal Cantrang. Karena jika kedapatan, bakal ditindak secara hukum.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan penggunaan Kapal Cantrang tak memiliki izin yang sah oleh pemerintah. Hal itu, juga tertuang dalam perundang-undangan.
“Kami menyampaikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Laksda TNI Adin Nurawaluddin dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (29/12/2021).
Ia menjelaskan, pelarangan Kapal Cantrang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2020. Pelarangan alat tangkap ini, telah dikaji cukup lama.
Oleh karena itu, para pemilik kapal diminta agar memperhatikan terkait hal tersebut. Sebab pihaknya tak akan pikir-pikir melakukan penindakan termasuk para pemilik kapal.
“Selain pemilik kapal, pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari penggunaan alat tangkap ini juga dijerat. Tentunya lewat undang-undang anti tindak pidana pencucian uang atau TPPU,” pungkasnya.