Kisah Penjual Sayur Asal Pangkep yang Dapat Dompet Berisi ATM dan Berurusan dengan Hukum
ABATANEWS, MAKASSAR — Kesempatan bisa datang dalam berbagai bentuk, begitu pula dengan godaan. Muh Yusran (36), seorang pedagang sayur di Pangkajene Kepulauan, Sulawesi Selatan, harus menghadapi kenyataan pahit ketika godaan sesaat membawanya berhadapan dengan hukum.
Semua bermula pada 12 November 2024. Dalam perjalanan menuju pasar, Yusran menemukan sebuah dompet tergeletak di jalan. Di dalamnya, terdapat uang tunai, kartu ATM, dan secarik kertas bertuliskan PIN. Awalnya, ia ragu tentang apa yang harus dilakukan. Namun, kesempatan itu akhirnya menguji integritasnya.
Dengan kartu ATM tersebut, Yusran melakukan beberapa transaksi yang totalnya mencapai Rp 20 juta. Uang itu ia gunakan untuk membeli dua ponsel, satu unit mesin kompresor, satu gelang emas, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, jejak digital tak bisa disembunyikan. Pemilik kartu ATM yang kehilangan uang dalam jumlah besar segera melapor ke polisi, yang akhirnya melacak dan menangkap Yusran.
Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Namun, kasus ini berakhir tidak seperti kebanyakan kasus pencurian lainnya. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep mempertimbangkan pendekatan restorative justice, melihat bahwa Yusran adalah pelaku pertama kali, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun, serta adanya kesepakatan damai dengan korban dan penggantian kerugian.
Yang tak kalah penting, latar belakang kehidupan Yusran menjadi faktor utama dalam keputusan ini. Sebagai pedagang sayur kecil, ia harus menghidupi istri yang merupakan penyandang disabilitas serta anaknya yang masih berusia delapan tahun. Dengan mekanisme restorative justice, Yusran akhirnya dibebaskan dan dapat kembali berdagang seperti biasa.