Ketua SAKSI Gorontalo Ikut Sumpah Advokat
ABATANEWS, GORONTALO – Setelah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) pada tahun 2017, Ketua Sekolah Anti Korupsi (SAKSI) Gorontalo yang juga Dosen Hukum Pidana Universitas Ichsan Gorontalo, Jupri SH MH mengambil Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Gorontalo, pada Senin (29/11/2021).
Penyumpahan advokat dari Kongres Advokat Indonesia diikuti 3 orang yakni Jupri SH MH, Sri Yuliyana Monoarfa SH dan Jufri SH MH.
Pembacaan ikrar sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, kemudian diikuti oleh peserta penyumpahan berjalan hikmat. Agenda pengambilan sumpah advokat pada hari ini yang dimulai pada pukul 10.00 WITA, dengan menggunakan protokol kesehatan yang ketat.
Jupri, selaku peserta saat diwawancarai menyatakan terima kasihnya kepada pihak Pengadilan Tinggi Gorontalo, Pengurus Kongres Advokat Indonesia, DPD KAI Provinsi Gorontalo yang telah membantu kesuksesan acara ini.
“Tidak lupa pula ucapan terima kasih kepada keluarga besar, kolega, aktivis dan mahasiswa yang ikut mendoakan dan/atau menghadiri kegiatan. Tentunya, dengan mengendepankan protokol kesehatan,” ungkapnya.
“Semoga dengan penyumpahan profesi advokat ini, kami bisa memberikan bantuan hukum kepada masyarakat serta membantu penegak hukum dalam mencari kebenaran, serta tetap menjaga marwah advokat sebagai profesi yang mulia (officium nobile),” tandasnya.
Sementara itu, karateker Ketua DPD KAI Provinsi Gorontalo Ardi Wiranata Arsyad, berharap, sebagai anggota baru di KAI bisa lebih semangat dalam menjalankan tugasnya.
“Tetap menjaga kekompakan dan menjaga nama baik organisasi karena jangan sampai ketika sudah menjadi advokat setelah melakukan penyumpahan malah menjadi sombong. Terlebih lagi nanti ketika sudah melakukan pendampingan kasus-kasus. Tetap menjaga marwah organisasi kita karena mau tidak mau akan kembali ke organisasi untuk menjaga nama baik dan itu yang penting. Tetap menjalin komunikasi yang baik terhadap klien, jangan pernah menjanjikan kemenangan tapi tetap menjalankan prosedur-prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)