Ketua MPR Tegaskan Pentingnya Konsistensi Parliamentary Threshold 4%
ABATANEWS, JAKARTA — Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan bahwa ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen sebaiknya tidak diubah. Ia menyebut, perubahan aturan ini berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat dan partai politik.
“Kami berharap apa yang sekarang sudah kita putuskan, yakni parliamentary threshold 4 persen, yaudah gitu. Jadi jangan ubah-ubah-ubah, nanti malah membingungkan,” ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Pernyataan ini disampaikan Muzani merespons usulan pendiri Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi membatalkan aturan ambang batas tersebut. Yusril sebelumnya menilai parliamentary threshold sering dipersoalkan oleh partai politik dan peluang pembatalan oleh MK terbuka lebar.
“Sampai sekarang parliamentary threshold tetap 4 persen. Jadi kita masih berpegang pada apa yang berlaku sekarang. Kita tidak berprasangka kemungkinan-kemungkinan, karena kemungkinan itu belum terjadi,” tambah Muzani.
Menurut Muzani, hingga saat ini DPR juga belum membahas perubahan terkait aturan tersebut. DPR disebutnya tetap memegang aturan formal yang telah disepakati sebelumnya.
Sementara itu, Yusril dalam Muktamar VI PBB di Denpasar, Bali, Senin (13/1/2025), mengatakan bahwa pembatalan ambang batas parlemen oleh MK menjadi kemungkinan besar setelah sebelumnya MK mengeluarkan putusan terkait presidential threshold.
“Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” ujar Yusril.