Ketua LSM Tamperak Peras Polisi Rp2,5 M, Ancam Lapor Jokowi

Ketua LSM Tamperak Peras Polisi Rp2,5 M, Ancam Lapor Jokowi

JAKARTA, ABATANEWS – Kepas Panagean Pangaribuan akhirnya ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat, kemarin (22/11/2021). Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak) itu ditangkap dugaan pemerasan terhadap polisi dan TNI. Kini, Kepas telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi menceritakan, Kepas bakal melaporkan polisi yang diperas kepada Presiden Jokowi dan Komisi III DPR RI, bila permintaannya tidak dituruti.

“Alat kejahatan untuk menakut-nakuti berupa surat yang akan dikirim ke Presiden kemudian Komisi III dan sebagainya ini instrumental delik pimpinan TNI maupun Polri ini alat kejahatan,” kata Hengki kepada wartawan, pada Selasa (23/11/2021).

Kendati demikian, Kombes Hengki mengakui, bila telah ada polisi yang jadi korban. Awalnya, polisi tersebut dimintai uang sebesar Rp2,5 miliar. Setelah dilakukan negosiasi, Kepas akhirnya terima bila cuma diberi Rp250 juta.

“Uang itu sudah ada yang ditransfer ke rekening LSM tersebut,” ucap Hengki.

Bukti transfer dan pesan suara saat Kepas mencoba memeras, dijadikan alat bukti. Selain mengancam akan mengadukan ke Presiden Jokowi dan DPR, Kepas juga mengancam akan memviralkan di media sosial.

“Proses penyidikan berjalan dengan profesional alat bukti lebih dari cukup melalui proses penyelidikan yang cermat, apabila ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini, akan segera kami amankan,” tutur Hengki.

Dalam kasus ini, Kepas dikenakan Pasal 359 ayat 5 KUHP dan UU ITE dengan ancaman hukuman pidana lebih dari 5 tahun. (*)

Berita Terkait
Baca Juga