Ketua KONI Makassar Ditersangkakan Kejari Tepat di Hari Anti Korupsi Sedunia

Ketua KONI Makassar Ditersangkakan Kejari Tepat di Hari Anti Korupsi Sedunia

ABATANEWS, MAKASSAR — Momentum Hari Antikorupsi Sedunia dimanfaatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar untuk menegaskan komitmennya memberantas korupsi. Pada Senin (9/12/2024), Kejari Makassar resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar untuk tahun anggaran 2022-2023.

Ketiga tersangka tersebut adalah Ketua Umum KONI Makassar berinisial AS, Kepala Sekretariat RNS, dan Sekretaris Umum MI. Penahanan dilakukan usai proses pemeriksaan 49 saksi dan pengumpulan sejumlah barang bukti yang diamankan dari kantor KONI Makassar.

“Kasus ini telah sampai pada tahap penetapan tersangka dan kita akan melanjutkan dengan tahapan selanjutnya, yaitu melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Kepala Kejari Makassar, Nauli Rahim Siregar, dalam konferensi pers di kantornya.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 3 Undang-Undang yang sama.

“Untuk kelancaran penyidikan ke depan, terhadap tiga tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas 1 Makassar,” tambah Nauli. Ia juga menekankan bahwa penahanan ini memiliki makna simbolis karena dilakukan bertepatan dengan Hari Korupsi Sedunia.

Kasus ini sebelumnya naik ke tahap penyidikan pada 26 September 2024 setelah ditemukan indikasi tindak pidana dalam pengelolaan dana hibah KONI Makassar. Proses penyidikan termasuk penggeledahan kantor KONI dan pemeriksaan dokumen-dokumen yang diduga menjadi bukti penyimpangan anggaran.

Setelah konferensi pers, ketiga tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar menggunakan mobil tahanan. Penahanan ini menjadi langkah penting dalam upaya penegakan hukum atas dugaan korupsi di sektor olahraga.

Berita Terkait
Baca Juga