Ketua Komisi II Pastikan PKPU Pilkada Serentak 2024 Merujuk Putusan MK
ABATANEWS, JAKARTA — Dalam rapat konsultasi yang digelar pada Minggu (25/8/2024), Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menekankan bahwa perubahan Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan Pilkada 2024 hanya memenuhi syarat formal.
Doli mengungkapkan bahwa materi perubahan tersebut sepenuhnya akan mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Rapat ini hanya proses formalitas,” ujar Doli di Gedung DPR RI, menegaskan bahwa baik DPR RI maupun KPU RI telah merevisi draf perubahan PKPU sesuai dengan putusan MK.
Putusan MK tersebut, yang mencakup Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024, telah menjadi dasar hukum tunggal dalam revisi PKPU Nomor 8 yang dibahas.
Perubahan signifikan yang dihasilkan dari putusan MK, terutama Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, mengatur ulang ambang batas pencalonan kepala daerah.
Sebelumnya, ambang batas tersebut ditetapkan sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik, atau 20 persen kursi DPRD.
Kini, ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik disamakan dengan ambang batas dari jalur independen.
Tidak hanya itu, MK juga mengubah syarat usia calon kepala daerah yang kini dihitung sejak penetapan oleh KPU.
Hal ini tercermin dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Anthony Lee dan Fahrur Rozi.