Ketua DPRD Sulsel Klarifikasi Soal Adanya Usulan Nama Pj Gubernur ke Kemendagri
ABATANEWS, MAKASSAR – Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari memberi klarifikasi perihal isu dirinya tetap memasukkan 4 nama calon Penjabat Gubernur Sulsel usulan DPRD Sulsel ke Kemendagri.
Seperti diketahui, rapat paripurna DPRD Sulsel terkait usulan Pj Gubernur Sulsel beberapa waktu tak menuai hasil. Sebab, rapat tersebut dinyatakan tidak quorum lantaran sejumlah anggota fraksi tak hadir dalam rapat tersebut.
Belakangan, muncul isu Andi Ina tetap menyodorkan nama usulan calon Pj Gubernur Sulsel ke Kemendagri tanpa persetujuan anggota DPRD Sulsel lainnya.
Hal itulah yang diklasifikasi oleh politikus Golkar itu. Menurutnya, memang benar ia telah oe Kantor Kemendagri di Jakarta beberapa waktu lalu.
Namun, katanya, bukan dalam rangka menyodorkan nama usulan Pj Gubernur. Melainkan menjelaskan alasan mengapa DPRD Sulsel tak mengirim nama ke Kemendagri.
“Itu yang saya sampaikan bahwa di dalam dinamika pengusulan (calon Pj Gubernur), ada empat nama. Saya sebutkan memang empat nama karena memang itu yang muncul,” kata Andi Ina.
Lebih lanjut, dia juga menyampaikan bahwa meski dirinya menjabat Ketua DPRD Sulsel, tetapi tidak serta merta mengambil keputusan.
“Saya juga menyampaikan bahwa tidak dapat mengambil keputusan karena untuk mengerucutkan empat nama menjadi tiga nama itukan harus melalui paripurna untuk mengumumkan melalui voting,” katanya.
“Tetapi karena tidak tercapai quorum, Maka DPRD tidak bisa mengambil keputusan. Dan memang di dalam surat itu, saya menyampaikan dinamika yang terjadi itu atas pengusulan Pj Gubernur melalui atas musyawarah mufakat, itu muncul empat nama,” sambungnya.
Kendati demikian, Andi Ina menyadari adanya anggota dewan yang mempermasalahkan. Tetapi, sebagai pucuk pimpinan dia harus menyampaikan atau memberi jawaban ke Kemendagri RI.
“Surat itulah yang kemudian menjadi masalah bahwa saya tetap mengusulkan, tetapi sekali lagi surat itu atau surat pak menteri (Mendagri Tito Karnavian) yang harus saya jawab secara kelembagaan,” paparnya.
Ia juga menambahkan, dalam judul surat tersebut hanya tertulis penyampaian, bukan keputusan.
“Makanya di judulnya itu penyampaian, bukan keputusan,” tandasnya.