Ketua DPRD Makassar Minta Pemkot Gandeng BPN dan APH Lawan Mafia Tanah
ABATANEWS, MAKASSAR – Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bertindak cepat dan tegas untuk menjaga dan menginventarisir aset milik pemerintah daerah. “Pemerintah Kota Makassar harus menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menginventarisir aset daerah dan memperbaiki dokumen kepemilikan lahan. Melakukan sertifikasi lahan publik yang belum memiliki alas hak,” urai Rudianto Lallo, Rabu (2/2/2022).
Desakan tersebut menyusul adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan pihak swasta terhadap Pemkot Makassar atas dua lahan bangunan sekolah, milik SD Pajjaiang dan SD Pajjaiang 1 di Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulsel.
“Hilangnya dua aset lahan Pemkot Makassar yang di atasnya ada bangunan sekolah harus menjadi momentum untuk memperbaiki data aset. Harus ada upaya bersama menjaga aset daerah, karena ini sudah ada indikasi mafia tanah,” kata Rudianto Lallo.
Langkah menggandeng BPN dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menjaga aset daerah perlu dilakukan, terutama dalam percepatan melakukan sertifikasi lahan milik Pemkot Makassar, seperti lahan sekolah dan lahan bangunan publik lainnya. “Kerja sama antara BPN dan Pemkot Makassar perlu lebih ditingkatkan. Khususnya dalam hal sertifikasi lahan dan menjaga agar tidak ada sertifikat terbit oleh pihak swasta untuk lahan milik pemkot, seperti lahan sekolah atau perkantoran,” urainya.
Rudianto Lallo khawatir kalau hilangnya aset milik Pemkot Makassar bahkan malui proses peradilan justru dibekingi mafia tanah yang melibatkan oknum di internal Pemkot Makassar. “Ke depannya, Pemkot Makassar harus bisa menyiapkan alokasi anggaran khusus untuk pendampingan proses hukum melawan mafia tanah yang menggerogoti aset milik Pemkot Makassar ini,” tegas Ketua Bappilu Partai Nasdem Sulsel ini.
Terkait hilangnya dua lahan bangunan sekolah milik Pemkot Makassar, yaknj SD Pajjaiang dan SD Pajjaiang 1 di Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, mengaku, akan melakukan upaya hukum lanjutan dengan mencari bukti baru terkait hak kepemilikan lahan. “Kita akan gugat kembali,” ujarnya.