Ketua DPR Puan Maharani Minta Pemerintah Perbaiki Layanan BPJS Kesehatan

Ketua DPR Puan Maharani Minta Pemerintah Perbaiki Layanan BPJS Kesehatan

ABATANEWS, JAKARTA – Seiring kebijakan pemerintah yang menjadikan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pelayanan publik, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta kepada pemerintah agar pelayanan BPJS Kesehatan semakin diperbaiki.

Bila layanan BPJS Kesehatan diperbaiki, kata Puan, masyarakat dapat menerima aturan BPJS Kesehatan sebagai syarat pelayanan publik.

“Perbaikan layanan BPJS Kesehatan adalah keharusan agar masyarakat bisa menerima ketentuan baru ini,” kata Puan dalam siaran persnya, pada Kamis (24/2/2022).

Puan mengatakan, kepesertaan wajib BPJS Kesehatan memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Namun, ia menilai layanan BPJS Kesehatan belum optimal sehingga ketentuan BPJS Kesehatan sebagai syarat pelayanan publik menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Kalau layanan BPJS semakin baik dan manfaatnya dirasakan masyarakat luas, polemik terkait BPJS Kesehatan sebagai syarat pasti lambat laun akan mereda,” ujar politikus PDI-P tersebut.

Ia menyebutkan, sejumlah persoalan BPJS Kesehatan yang sering ditemukan antara lain, repotnya birokrasi untuk bisa menerima manfaat layanan, misalnya mengenai lama dan berbelitnya sistem bagi pasien yang hendak mendapat surat rujukan ke rumah sakit.

Selain itu, ada pula pengaduan mengenai diskriminasi kepada peserta BPJS Kesehatan yang dilakukan pihak rumah sakit.

Puan mengatakan, tak sedikit pasien yang mengeluhkan sulitnya mencari ruang perawatan di rumah sakit hingga diminta membeli obat yang masuk dalam paket BPJS Kesehatan.

Oleh karena itu, ia berharap kurang optimalnya pelayanan BPJS dapat diperbaiki sehingga aturan-aturan turunan yang berlaku bisa berjalan diterima masyarakat.

“Sistem ini yang harus dibenahi. Ketika pelayanan BPJS Kesehatan sudah sangat baik, itu akan berdampak kepada tingkat kepercayaan publik. Niscaya masyarakat berbondong-bondong bersedia menjadi peserta BPJS,” ujar Puan.

Di samping itu, Puan juga menyoroti soal banyaknya peserta BPJS Kesehatan yang berstatus nonaktif.

Ia menilai, persoalan ini harus diatasi agar aturan syarat BPJS Kesehatan untuk bisa mengakses berbagai layanan publik tidak menjadi kendala.

“Negara harus memikirkan solusi mengenai masyarakat yang kesulitan membayar tunggakan. Perlu ada program yang membantu warga menyelesaikan tunggakan tanpa memberatkan. Terutama untuk mereka yang terdampak pandemi Covid-19,” kata dia.

Ketentuan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan layanan publik tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Noor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken pada 6 Januari 2022.

Kepesertaan BPJS Kesehatan diwajibkan untuk calon jemaah haji dan umrah, permohonan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Selain itu juga untuk mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), bahkan untuk jual beli tanah hingga permohonan perizinan berusaha.

Berita Terkait
Baca Juga