Keterbukaan Informasi Publik, Luwu Utara Terbaik kedua di Sulsel
ABATANEWS, MAKASSAR – Kabupaten Luwu Utara berhasil meraih predikat menuju informatif pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik.
Penghargaan ini diterima Sekretaris Daerah Luwu Utara, Armiady didampingi Kadis Kominfo, Nursalim Ramli yang hadir mewakili Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani pada Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang digelar Rabu, (20/12) di Aula Tudang Sipulung Rujab Gubernur Sulsel.
Dengan predikat tersebut, Luwu Utara berada di peringkat ke-2 dengan nilai 89,11. Sedangkan peringkat pertama diraih Luwu Timur dengan nilai 96,3 dan Kota Makassar sebagai peringkat ketiga dengan nilai 80,88.
Secara terpisah, Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani memberi ucapan selamat dan apresiasi atas penganugerahan keterbukaan informasi publik yang diterima Luwu Utara.
“Selamat atas apa yang dicapai. Ke depan, saya minta Kadis Kominfo agar terus melakukan pembenahan, dokumen yang tersebar di perangkat daerah diintegrasikan agar lebih fokus dan terukur,” kata Indah.
“Esensi keterbukaan informasi adalah tersedianya informasi publik yang dapat diakses oleh publik secara cepat. Jangan ada informasi yang ditutup kecuali informasi yang ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan menurut ketentuan undang-undang keterbukaan informasi publik,” terang bupati perempuan pertama di Sulsel ini.
Pada malam penganugerahan yang digelar Komisi Informasi Publik Daerah (KIPD) Provinsi Sulsel tersebut, Pj. Gubernur Sulsel, meminta kepada KIPD Sulsel, agar kedepan seluruh Badan Bublik yang ada di Sulsel dievaluasi dan diumumkan hasilnya bukan hanya predikat terbaik tetapi yang terburuk juga diumumkan.
“Keterbukaan informasi merupakan hak setiap warga negara. Setiap Badan Publik wajib menyiapkan informasi untuk diakses publik,” ucap Bahtiar.
Keterbukaan informasi publik, lanjut Bahtiar, merupakan bagian dari sistem demokrasi yang harus dijaga dan dirawat agar masyarakat ikut aktif terlibat mengontrol dan mengawasi sistem penyelenggaraan pemerintahan.
Hal senada pun disampaikan oleh Ketua KIPD Sulsel, Fahir Halim bahwa keterbukaan informasi publik merupakan paradigma baru yang wajib didorong.
“Karena itu setiap tahun KIPD Sulsel melakukan monev keterbukaan informasi publik dengan sasaran Badan Publik desa, dan Perangkat Daerah Provinsi, kabupaten/ kota se- Sulsel. Harapannya agar keterbukaan informasi publik yang diamanahkan oleh undang-undang terlaksana dengan baik pada semua badan publik,” jelas Fahir Halim.