Kepmenaker No 88 2023: Pelaku Kekerasan Seksual Wajib Dipecat
ABATANEWS, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) No 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Pedoman Kekerasan Seksual di Tenaga Kerja.
Aturan ini secara spesifik menyinggung pekerja yang melakukan kejahatan kekerasan kekerasan seksual.
Kepmenaker ini dibuat atas dasar kasus viral yang menimpa salah seorang pekerja yang diberi syarat staycation untuk memperpanjang kontraknya di Cikarang.
“Bu Dirjen cerita di antara kenapa keluarnya Kepmenaker ini mungkin kita semua tahu satu kasus yang cukup menyita perhatian kita adalah salah satu karyawan yang disyaratkan staycation untuk perpanjang kontrak. mudah-mudahan ini bukan seperti fenomena gunung es,” Menaker Ida Fauziyah di Kantor Apindo daerah Permata Kuningan, Kamis (1/6/2023).
Kepmenaker tersebut mengatur pengusaha dapat memberikan sanksi kepada pihak yang diadukan berupa surat peringatan tertulis, pemindahan atau penugasan ke divisi/bagian/unit kerja lain, mengurangi atau bahkan menghapus sebagian atau keseluruhan dari kewenangannya di perusahaan, pemberhentian sementara hingga PHK.
“Sanksinya yang paling keras sampai pemutusan hubungan kerja. Sekali lagi di Kepmenaker ini tidak mengurangi hak korban untuk mengajukan tindak kekerasan seksual kepada pihak kepolisian dan pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuh Ida.
Menurut Ida, kasus kekerasan seksual yang terjadi di tempat kerja dapat terjadi pada pekerja perempuan atau pekerja laki-laki, dan bisa dilakukan oleh orang-orang yang sejajar kedudukannya seperti sesama pekerja atau pegawai maupun dilakukan dari atasan kepada bawahan ataupun sebaliknya.
“Kasus Cikarang tersebut mengingatkan kita semua, pemerintah, pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh agar terus mengoptimalkan segala upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual termasuk pelecehan seksual di tempat kerja,” tuturnya.