Kepatuhan Pelayanan Tertinggi di Sulsel, Ombudsman Undang Bupati Indah Berbagi Sukses
ABATANEWS, MAKASSAR — Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulsel menggelar Workshop Pendampingan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dalam rangka Penilaian Kepatuhan terhadap Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Tahun 2021 pada Provinsi, dan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan, Kamis (20/52021).
Pada Penilaian Kepatuhan terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik tahun 2019 yang lalu, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara berhasil memeroleh nilai tertinggi di Sulsel, yakni 96,73 (zona hijau). Hal ini pula membuat Ombudsman RI Perwakilan Sulsel mengundang Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, sebagai pembicara Succes Story, bersama Kapolres Gowa AKBP Budi Susanto, dan Kepala Kantor Pertahanan Makassar Yan Septedyas.
Diundangnya Bupati Indah Putri Indriani sebagai pembicara success story adalah bentuk apresiasi Ombudsman terhadap Kabupaten Luwu Utara yang mendapat nilai tertinggi tingkat kepatuhan pelayanan publik. Indah diminta untuk berbagi tips dan kiat-kiat sukses kepada para peserta workshop, yang terdiri dari para Inspektur, para Kadis PMPTSP, para Kadis Kesehatan, para Kapolres, serta para Kepala Kantor ATR/BPN se-Sulawesi Selatan.
Pada kesempatan itu, Bupati Indah Putri Indriani, membeberkan beberapa strategi Pemda Luwu Utara dalam melakukan berbagai perbaikan pelayanan publik di Kabupaten Luwu Utara. Strategi pertama yang diungkap Indah adalah bagaimana membangun komitmen terhadap seluruh unit pelayanan publik, utamanya kepada unit pelayanan publik yang zona hijau, dalam ha ini Dinas PMPTSP Luwu Utara.
Ia menyebutkan, ada 5 hal yang telah dilakukan sebagai tindaklanjut rekomendasi ORI, yakni: (1) Memberi apresiasi kepada pimpinan Unit Pelayanan Publik; (2) Memberi teguran dan mendorong peningkatan kualitas layanan publik kepada unit pelayanan yang masih zona merah dan kuning; (3) Menyelenggarakan kegiatan mandiri guna mempercepat implementasi standar pelayanan; (4) Menyelenggarakan bimtek yang difasilitasi ORI untuk mempercepat implementasi standar pelayanan; serta (5) Mempercepat perbaikan dan peningkatan tata kelola pelayanan terintegrasi di Dinas PMPTSP.
“Selain itu, kita juga melakukan penguatan SDM teknis pengelola produk layanan pada Dinas PMPTSP, dengan memindahkan sebagian SDM teknis ke Dinas PMPTSP serta mendorong penciptaan inovasi melalui program one agency one innovation,” sebut dia lagi.
Dikatakan Indah, peningkatan signifikan tingkat kepatuhan tertinggi di Sulsel adalah wujud komitmen, upaya dan strategi Pemda dalam memperbaiki pelayanan melalui keterpenuhan 14 komponen standar pelayanan dan maklumat pelayanan di setiap Perangkat Daerah.
“Di samping itu, kita juga melakukan deregulasi kebijakan melalui pelimpahan kewenangan perizinan dan non perizinan di Dinas PMPTSP,” pungkas Indah yang tampil mengenakan batik Rongkong khas Luwu Utara.
Turut mendampingi Bupati, Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Muhammad Hadi. Peserta Workshop dari Luwu Utara adalah Inspektur Mukhtar Jaya, Kadis DPMPTSP Ahmad Jani, Kadis Kesehatan Marhani Katma, Kapolres Luwu Utara AKBP Irwan Sunuddin, dan Kepala Kantor ATR/BPN Luwu Utara.
Sekadar diketahui, Penilaian Kepatuhan terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di tahun 2020 kemarin tidak dilaksanakan karena pandemi COVID-19, dan tahun ini Ombudsman RI kembali melaksanakan penilaian tingkat kepatuhan dengan didahului kegiatan Workhop Pendampingan. Pada 2019 yang lalu, Luwu Utara mendapat Predikat Kepatuhan Tertinggi memeroleh nilai kepatuhan 96,73 dengan Produk Layanan (PL) sebanyak 60.