Kepala PPATK: Anak Kecil Juga Main Judi Online dengan Modal Rp10 Ribu

Kepala PPATK: Anak Kecil Juga Main Judi Online dengan Modal Rp10 Ribu

ABATANEWS, JAKARTA — Perjudian online semakin merambah ke kalangan yang tak terduga. Data terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan tren mengejutkan: anak-anak di bawah 10 tahun kini turut terlibat sebagai pemain judi online.

Fenomena ini menguak potret mengejutkan dunia digital, di mana kemudahan akses judi online semakin mengaburkan batas usia.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, usai rapat dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024), menyoroti pertumbuhan demografi pemain judi yang semakin muda.

“Kita menemukan bahwa anak-anak bahkan di bawah usia 10 tahun kini sudah terlibat dalam judi online. Mereka bisa ikut bermain dengan mudah karena akses transaksi yang kini semakin kecil nilainya,” ujar Ivan.

Fenomena ini didorong oleh kebijakan transaksi yang semakin rendah, bahkan dengan modal Rp 10.000 saja, siapa pun kini bisa memasang taruhan.

“Dulu, nilai taruhan rata-rata jutaan rupiah, tapi sekarang hanya dengan Rp 10.000 pun anak-anak bisa ikut main. Ini membuat transaksi semakin marak,” tambahnya.

Tak hanya dari sisi pemain, perputaran uang yang terlibat dalam perjudian online juga melonjak tajam. Di tahun 2024, dalam semester pertama saja, perputaran uang dari transaksi judi online mencapai Rp 174 triliun.

Angka ini melonjak drastis pada semester kedua, mencapai Rp 283 triliun, mengindikasikan peningkatan sebesar 237,48% dibandingkan tahun sebelumnya.

Peningkatan aksesibilitas menjadi salah satu penyebab lonjakan ini.

“Jika sebelumnya bandar menetapkan taruhan dalam jumlah besar, sekarang nilai transaksi lebih rendah sehingga jangkauan semakin luas,” jelas Ivan.

Fenomena ini menunjukkan bahwa perjudian online tak lagi menjadi eksklusif bagi kalangan dewasa, melainkan kini merambah ke usia belia.

Berita Terkait
Baca Juga