Kepala Dusun di Wajo Jadi Kurir Sabu 250 Gram, Ditangkap di Sidrap
ABATANEWS, SIDRAP – Dua orang ditangkap Satnarkoba Polres Sidrap atas kasus jual beli narkoba jenis sabu. Salah seorang pelaku merupakan kepala dusun di Wajo.
Keduanya bernama Darman (36 tahun) yang berdomisili di Lawawoi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap dan Umar (59 tahun), yang merupakan warga Anabanua, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo.
Keduanya ditangkap di Lancirang, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap. Dari tangan pelaku, didapat sabu sebanyak 5 paket seberat 250 gram.
Kapolres Sidrap, AKBP Ponco Indriyo mengatakan, polisi masih menyelidiki lebih lanjut, apa peran kedua pelaku.
“Kita lakukan pengembangan terkait barang itu dari mana dan mau diedarkan ke mana,” katanya dalam pers rilis kemarin (7/7/2022).
Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Arham Gusdiar mengatakan saat ini masih melakukan pengejaran pelaku lainnya yang memasok sabu-sabu ke wilayah Sidrap.
Sedangkan Umar, mengaku tak mengetahui bila barang yang ingin dijualnya itu merupakan barang ilegal. Katanya, ia hanya dijanji oleh seseorang uang senilai Rp10 juta, jika berhasil mengirim paket tersebut.
“Saya dijanji Rp10 juta oleh seseorang untuk antar paket narkoba tersebut. Itu ada lima bungkus. Tetapi, saya tidak tahu isinya,” katanya.