Kenali Pelanggaran yang Akan Ditindak Polda Sulsel saat Operasi Patuh 2022
ABATANEWS, MAKASSAR – Dirlantas Polda Sulsel bakal melaksanakan Operasi Patuh 2022. Dalam operasi kali ini, akan diberlakukan penindakan tilang secara elektronik atau dengan sistem ETLE.
Pelaksanaan operasi serentak tersebut mulai tanggal 13 hingga 27 Juni 2022. Dalam operasi ini ada beberapa sasaran yang menjadi target dengan dilakukannya penindakan tilang secara elektronik atau dengan sistem ETLE.
“Beberapa pelanggar yang akan menjadi fokus pada kegiatan operasi ini, seperti pelanggar melawan arus, mengemudi dengan melebihi batas kecepatan dan pengendara sepeda motor yang tak menggunakan Helm berSNI,” ujar Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sulsel, Kombes Pol Faizal, Jumat (10/6/2022).
Ditambahkan, adapula beberapa pelanggaran yang potensial yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan lalulintas (lakalantas) bakal menjadi perhatian petugas dalam Operasi Patuh 2022.
Soal tindakan penegakan hukum terhadap pelanggar lalulintas dalam operasi ini. Perwira polisi pangkat tiga bunga melati tersebut menjelaskan, akan mengedepankan preemtif dan preventif .
“Penindakan hukum yang akan diberikan pada pelanggar yakni dengan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai bentuk implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran – pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
Lanjut Dirlantas Polda Sulsel, apabila operasi ini lanjut berjalan beberapa hari, tidak terjadi peningkatan lakalantas di jalur ETLE maka di wilayah yang tak dijangkau ETLE kepolisian akan tingkatkan patroli dan melakukan upaya konvensional.