Minggu, 03 April 2022 17:10

Kemnaker Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar THR Penuh Tahun Ini

Ilustrasi THR
Ilustrasi THR

ABATANEWS, JAKARTA – Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya secara penuh pada tahun lebaran Idulfitri 1443 H atau tahun 2022 ini.

Ia menegaskan THR wajib diberikan penuh, tanpa relaksasi, seiring dengan kondisi perekonomian yang semakin pulih.

“Ya wajib (diberikan secara penuh), tidak ada relaksasi karena sekarang kan ekonomi mulai bergerak positif,” ujarnya dikutip dari CNNIndonesia.com, pada Ahad (3/4/2022).

Baca Juga : Kemnaker RI Latih Karyawan Huadi Group Khusus Operator Pesawat Angkut dan Angkat

Putri menjelaskan dasar hukum pembayaran THR keagamaan tahun ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Landasan hukum lainnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Mengacu pada dasar hukum tersebut, Putri menyebut THR wajib dibayarkan perusahaan untuk para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri.

Baca Juga : Lebaran Telah Usai, Kemenker Terima Aduan 1.475 Terkait Masalah THR 

Lebih lanjut, Putri mengatakan jika terjadi pelanggaran perusahaan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

“Sanksi-sanksi tersebut pengenaannya dilakukan secara bertahap,” imbuh dia.

Adapun Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur mekanisme pemberian THR akan keluar pekan depan.

Baca Juga : Kades dan Perangkat Desa di Maros Ikut Terima THR dari Pemkab

Sebelumnya, Pada 2020 lalu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengizinkan perusahaan swasta melakukan tunda atau cicil pembayaran THR. Tapi, pembayaran THR yang dicicil atau ditunda ini tetap harus diselesaikan pada tahun itu.

Izin tersebut tertuang dalam SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19.

Komentar
Berita Terbaru