Kemnaker Tegaskan Pengusaha Wajib Beri Upah ke Pekerja yang Aktif pada 14 Februari 2024
ABATANEWS, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menyatakan tanggal 14 Februari 2024 yang jatuh pada hari Rabu sebagai hari libur nasional. 14 Februari 2024 adalah hari pencoblosan Pemilu 2024.
Pengumuman libur Pemilu 2024 itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Ada sejumlah poin penting dalam surat edaran tersebut. Antara lain pemilik usaha wajib memberikan upah kepada pekerja yang masuk bekerja pada hari tersebut.
“Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya,” bunyi poin pertama SE yang ditandatangani Menaker Ida Fauziyah.
Dalam poin ketiga, Ida mengatakan pekerja/buruh yang tetap masuk pada hari pemungutan suara Pemilu 2024 maka berhak diberikan upah kerja lembur dan hak-hak lainnya.
“Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulisnya.
Selain libur Pemilu 2024, pekerja juga akan libur panjang pada Februari 2024 ini karena ada dua hari penting yaitu Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek.
Berikut jadwal libur Februari 2024 berdasarkan SKB 3 Menteri dan SE Kementerian Ketenagakerjaan terkait pengumuman libur Pemilu 2024.
Kamis, 8 Februari 2024: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1445 Hijriah
Jumat, 9 Februari 2024: cuti bersama Imlek 2575 Kongzili
Sabtu, 10 Februari 2024: libur nasional Imlek 2575 Kongzili
Minggu, 11 Februari 2024: hari libur
Rabu, 14 Februari 2024: Pemilu