Kemnaker Sesalkan Keputusan Pemprov Jakarta Naikkan UMP
ABATANEWS, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan sangat menyayangkan keputusan Pemerintah DKI Jakarta yang menaikkan upah minimum provinsi (UMP) menjadi 5,1 persen dari sebelumnya 0,8 persen.
“Kemnaker sangat menyayangkan sikap tersebut yang menaikkan UMP tidak sesuai aturan yang berlaku. Karena menurut hemat saya, selayaknya amanat undang-undang yang telah resmi menjadi acuan di negara kita, menjadi bagian yang harus ditegakkan dan dilaksanakan sesuai aturannya,” ujar Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly, dikutip dari Kompas.com, pada Senin (20/12/2021).
Dijelaskan Chairul, pemerintah daerah mestinya mengacu pada
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Para peraturan tersebut, ditetapkanr ata-rata kenaikan UMP sebesar 1,09 persen.
Kemnaker, lanjut Chairul, bakal berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah daerah yang tidak menetapkan kebijakan berdasarkan PP No 36 Tahun 2021.
“Ini kan ada irisannya dengan pelaksanaan yang berlaku di pemerintah daerah yaitu sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, sehingga nanti ada sikap lebih lanjut dari teman-teman yang menaungi kepada para pimpinan daerah,” tuturnya.
Diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta 2022. Dari semula hanya naik 0,85 persen, UMP diputuskan naik 5,1 persen dengan sejumlah pertimbangan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil keputusan merevisi dan menaikkan UMP tahun 2022 menjadi sebesar Rp 4.641.854 atau naik 5,1 persen atau senilai Rp 225.667 dari UMP tahun 2021. (*)