Kementerian PANRB Remajakan 3 Kebijkan

Kementerian PANRB Remajakan 3 Kebijkan

ABATANEWS, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meremajakan tiga kebijakan. Kebijakan tersebut diremajakan mulai tahun 2022 ini untuk mendukung jalannya roda reformasi birokrasi.

Tiga kebijakan teranyar tertuang pada Peraturan Menteri PANRB No. 88/2021 Tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Kemudian Peraturan Menteri PANRB No. 89/2021 tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri PANRB No. 90/2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah.

Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto menegaskan, lahirnya kebijakan baru ini merupakan upaya agar reformasi birokrasi dapat berjalan sesuai realitas. Di mana peraturan itu dibuat lima tahun lalu sementara dunia hari ini begitu cepat berubah.

“Jangankan lima tahun, satu tahun saja sudah beda sekali. Maka upaya-upaya yang sudah kita lakukan itu perlu kita perbaiki terus menerus, maka kita perlu mengeluarkan aturan baru agar sesuai realitas yang ada hari ini,” ujarnya saat menjadi narasumber pada Diskusi dan Sosialisasi Online (Disko) episode I yang tayang di kanal Youtube Kementerian PANRB dan rbkunwas beberapa waktu lalu.

Dijelaskan, terdapat empat urgensi dari diterbitkannya kebijakan-kebijakan baru tersebut. Pertama, untuk menjawab problematika selama berlangsungnya evaluasi zona integritas (ZI) seperti tata kelola pelaksanaan evaluasi yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.

Kedua, adanya harapan hasil dari pembangunan ZI dapat berdampak langsung pada masyarakat dengan adanya perbaikan pelayanan dan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Urgensi lainnya adalah harapan agar laporan evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) bisa tepat waktu dan hasil evaluasi lebih menggambarkan kondisi sesungguhnya atas implementasi AKIP bagi instansi.

Terakhir, adalah penjenjangan kinerja dapat membantu proses perencanaan kinerja di instansi pemerintah, sehingga lebih meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi. Selain tiga kebijakan tersebut, Kementerian PANRB juga menginisiasi lahirnya Keputusan Menteri PANRB No. 1453/2021 yang menjadi pedoman bagi evaluator kebijakan reformasi birokrasi.

“Keputusan Menteri ini lahir untuk memastikan profesionalitas kerja para evaluator yang bertugas melakukan evaluasi terkait reformasi birokrasi terjamin,” jelas Erwan.

Peremajaan pada sejumlah kebijakan tersebut juga didasari masukan dari instansi pemerintah serta menjadi jawaban beragam kendala yang belum diatur pada kebijakan sebelumnya. Guru besar Universitas Gadjah Mada ini juga memastikan bahwa perbaikan kebijakan yang dilakukan Kementerian PANRB semata mengusung semangat ‘making delivered’ agar masyarakat dapat merasakan kinerja pemerintah dengan maksimal.

“Agar pelayanan makin baik dan tidak rumit, maka peraturan perlu terus beradaptasi dan diperbaiki. Dengan aturan baru, yang rumit-rumit harapannya jadi lebih mudah,” terangnya.

Peremajaan kebijakan adalah salah satu langkah Kementerian PANRB untuk mewujudkan fokus reformasi birokrasi tahun 2022. Dibawah komando unit kerja Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan, sejumlah gebrakan juga telah disiapkan.

Pada level nasional, akan dibuat kebijakan refocusing roadmap reformasi birokrasi agar lebih kontekstual. Mekanisme Penyampaian Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) yang baru juga akan diluncurkan guna memastikan mekanisme pelaporan dari kementerian, lembaga, dan daerah seirama dengan aturan baru.

Terkait dengan akuntabilitas dan pengawasan, akan diinisiasi SAKP atau Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah. “Jadi nanti penilaian bukan lagi masing-masing instansi, namun fokusnya adalah pemerintah secara keseluruhan,” ujarnya.

Berita Terkait
Baca Juga