Kementerian PANRB Cabut Status Bebas Korupsi di 4 Instansi Pemerintahan Ini

Kementerian PANRB Cabut Status Bebas Korupsi di 4 Instansi Pemerintahan Ini

ABATANEWS — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mencabut predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di empat unit kerja instansi pemerintah.

Keempat instansi pemerintah tersebut, di antaranya Pengadilan Negeri Surabaya, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura, dan Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Timur.

Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto menjelaskan alasan pencabutan predikat bebas korupsi tersebut.

Menurutnya, pencabutan predikat WBK terjadi lantaran adanya tindak malaadministrasi unit kerja yang sudah mendapatkan predikat WBK/WBBM.

Informasi tersebut bersumber dari masyarakat dan media massa yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh Tim Penilai Nasional (TPN) dengan melakukan konfirmasi kebenaran atas informasi tersebut kepada Tim Penilai Internal (TPI).

“Predikat Zona Integritas harus benar-benar menggambarkan kondisi di lapangan, maka saat unit kerja/satuan kerja atau kawasan sudah tidak memenuhi kriteria menuju WBK/WBBM, predikatnya harus dicabut,” ujarnya, dalam keterangan resmi yang disebar ke media massa, pada Jumat (8/7/2022).

Pengadilan Negeri Surabaya mendapatkan predikat WBK pada 2019. Kendati demikian, Kementerian PANRB secara resmi mencabut predikat tersebut sejak 3 Februari 2022.

Alasan pencabutan predikat WBK adalah lantaran ditetapkannya Hakim dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tersangka kasus penyuapan.

Selanjutnya, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta juga kehilangan predikat WBK sejak 14 Juni 2022.

Hal tersebut karena Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan ditetapkan menjadi tersangka kasus penyuapan oleh KPK. Sebelumnya, unit kerja ini mendapat predikat WBK pada 2014.

KemenPANRB juga mencabut predikat WBK Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Timur pada 30 Juni 2022 akibat tindakan penyelewengan Kepala Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Timur.

Saat itu, Kepala Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Timur sebagai terdakwa tindak pidana gratifikasi dan pemerasan atas proyek pembangunan infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Dengan pancabutan predikat WBK pada 2022, Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Timur hanya mampu menyandang predikat ini selama 2 tahun saja.

Adapun pada 2019, predikat WBK KBRI Singapura juga dicabut.

Erwan mengatakan, pihaknya tidak hanya melakukan pencabutan predikat, namun juga melarang unit/satuan kerja atau kawasan tersebut untuk mengajukan atau mendapatkan predikat menuju WBK.

Larangan tersebut berlaku selama dua tahun setelah penetapan pencabutan diterbitkan.

Hal ini sesuai dengan poin C Bab IV yang termaktub dalam Peraturan Menteri PANRB No. 90/2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah terkait Pencabutan Predikat WBK/WBBM.

Sanksi tegas ini juga diikuti dengan imbauan dari Kementerian PANRB agar seluruh unit/satuan kerja atau kawasan yang dicabut predikatnya untuk segera melakukan perbaikan pada sistem pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Pimpinan unit/satuan kerja atau kawasan juga harus meningkatkan pengawasan terhadap integritas aparatur di wilayahnya.

“Kami minta unit/satuan kerja atau kawasan penerima WBK maupun WBBM untuk betul-betul menjaga integritas, bertindak sesuai dengan predikat yang disandangnya, dan terus meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat,” jelas Erwan.

Hingga saat ini, TPI dan TPN akan terus memantau unit/satuan kerja atau kawasan yang telah mendapat predikat menuju WBK/WBBM.

Tujuannya untuk menjaga unit dan kawasan tersebut agar tetap mengedepankan integritas, memastikan tidak terdapat penurunan kualitas, dan menjaga dari tindak penyimpangan.

Masyarakat juga dapat berkontribusi memberi masukan maupun menyampaikan temuan jika ada unit yang melakukan pelanggaran melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-LAPOR!.

Berita Terkait
Baca Juga