Kementerian ESDM Ngaku Tak Intervensi Harga Pertalite Milik Vivo
ABATANEWS, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa pemerintah tidak pernah melakukan intervensi terhadap penetapan harga Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU). Pernyataan ini menjawab kabar yang ramai di masyarakat bahwa pemerintah mengatur harga Bahan Bakar Umum yang dijual oleh Badan Usaha PT Vivo Energy Indonesia.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menyampaikan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, pemerintah menetapkan 3 Jenis BBM yang beredar di masyarakat.
Ketiga Jenis tersebut adalah Pertama BBM Tertentu (JBT). BBM ini mendapat subsidi dan kompensasi, yaitu minyak tanah dan solar. Kedua adalah Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP). BBM yang tidak mendapat subsidi namun mendapat kompensasi yaitu Bensin RON 90. Ketiga adalah Bahan Bakar Minyak Umum. BBM ini luar JBT dan JBKP atau BBM umum
“Menteri ESDM menetapkan Harga Jual Eceran (HJE) Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan. Sedangkan HJE Jenis BBM Umum dihitung dan ditetapkan oleh Badan Usaha,” jelas Tutuka dalam keterangan tertulis, Senin (5/9/2022).
Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum (JBU) ditetapkan oleh Badan Usaha. Dalam upaya pengendalian harga di konsumen, Pemerintah menetapkan formula Batas Atas, di mana harga BBM mengacu kepada harga acuan pasar MOPS/Argus dan biaya distribusi dengan margin Badan Usaha maksimal 10 persen.
CATAT INI!
Kami himbau masyarakat tidak terlalu senang dulu dgn harga Vivo yg lebih murah. Sebab Pemerintah akan memproteksi Pertamina dari persaingan sehat yg menguntungkan rakyat. Salah satu modus yg biasa dilakukan adalah dgn menaikkan Batas Harga Bawah BBM. pic.twitter.com/1j9IYcrdYu— #99 (@PartaiSocmed) September 3, 2022
Hal ini ditetapkan dalam Kepmen ESDM No 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
“Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah akan menegur Badan Usaha apabila menjual BBM melebihi Batas Atas. Penetapan harga jual di SPBU saat ini merupakan kebijakan Badan Usaha yang dilaporkan ke Menteri cq. Dirjen Migas. Sehingga tidak benar Pemerintah meminta Badan Usaha untuk menaikkan harga,” jelas pungkas dia.