Kementan Terpaksa Sembelih Hewan Ternak yang Idap PMK di Maros
ABATANEWS, MAROS – Kementerian Pertanian (Kementan) terpaksa mengambil langkah tegas guna menahan laju kasus penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.
Pada Ahad (17/7/2022), Inspektorat Jendral (Irjen) Kementrian Pertanian Jan S Maringka terpaksa mengambil langkah tegas dengan menyembelih sejumlah hewan ternak di Maros yang terinfeksi PMK.
Bukan tanpa alasan, Sulsel saat ini masuk zona merah kasus PMK. Tercatat, per data terakhir, ada 340 ekor sapi di Sulsel yang mengidap PMK.
“Tentu kita berharap ke depan dalam satu minggu mari kita lakukan percepatan penanganan pencegahan penularan PMK. Kalau bisa memang didorong apa bila tidak terdapat kesembuhan segera dilakukan pemotongan paksa,” katanya, Minggu (17/7/2022).
Jan S Maringka mengatakan, Kasus PMK hewan ternak khususnya sapi di Sulsel harus segera diatasi. Sehingga tidak menyebar ke daerah-daerah lainnya.
Dia mengakui penyebaran PMK pada hewan ternak di Sulsel bisa berasal dari mana saja, seperti udara, lalu pada pakan ternak, hingga kendaraan pengangkut hewan.
“Artinya sekarang upaya kita mengatasi, bagaimana Ini tidak tersebar ke provinsi lain. Jadi kita sudah melakukan rapat koordinasi. Ini adalah evaluasi, monitoring yang dilakukan Inspektorat jenderal agar nantinya upaya mengatasi masalah ini di Sulsel bisa berjalan lebih cepat lagi dan lebih tepat Sasaran itu yang akan kita lakukan,” jelasnya.
Keputusan soal penyembelihan sapi yang terjangkit PMK telah diputuskan di dalam Posko Gabungan PMK pusat.
Berdasarkan data yang dimiliki Kementrian Pertanian, kasus PMK di Sulsel berada di Kabupaten Jeneponto, dengan jumlah kasus 140. Menyusul Toraja Utara dengan jumlah kasus 129.
“Di Sulsel ada sekitar sembilan Kabupaten yang memiliki kasus PMK yang totalnya berjumlah sekitar 391 kasus. Dari jumlah tersebut ada sekitar 9 ekor ternak yang mati dan yang sudah dipotong sekitar 12 ekor,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Kota Makassar, Lutfie Natsir menambahkan, pihaknya telah menjalankan aturan pemeriksaan dan pengawasan hewan. Hal ini dilakukan dalam bentuk lock down hewan antar wilayah.
“Untuk sementara waktu, kita melakukan lock down pengiriman hewan ternak. Hewan ternak yang biasa dikirim dari NTT untuk sementara tidak bisa masuk ke Sulsel. Demikian halnya pengiriman dari Sulsel ke wilayah lain juga ditiadakan. Biasanya kita mengirim ternak ke Kalimantan,” tambahnya.