KemenpanRB Rancang Ulang Pola Asistensi Kebijakan SAKIP, RB, dan ZI

KemenpanRB Rancang Ulang Pola Asistensi Kebijakan SAKIP, RB, dan ZI

ABATANEWS, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) merancang ulang pola asistensi kebijakan terkait Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah (SAKIP), Reformasi Birokrasi (RB), dan Zona Integritas (ZI).

Rancang ulang pola asistensi ini merupakan upaya untuk meningkatkan akuntabilitas dan profesionalitas asistensi serta melahirkan lebih banyak agen reformasi birokrasi yang siap membawa perubahan di instansi pemerintah.

Sekretaris Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Hidayah Azmi Nasution menjelaskan pola asistensi ini akan diterapkan pada instansi pemerintah.

Utamanya yang masih memiliki predikat “C” dan “CC” untuk Reformasi Birokrasi dan SAKIP.

“Ada beberapa fokus perbaikan yang kami lakukan pada pola asistensi misalnya bekerja sama dengan pusat studi universitas dan lembaga pelatihan lainnya yang telah terakreditasi oleh Kementerian PANRB,” ujar Hidayah Azmi dalam keterangan tertulisnya dilansir Rabu (25/5/2022).

Fokus perbaikan lainnya akan menyasar pada standardisasi kurikulum, bahan ajar, dan modul yang didasarkan pada level/tingkatan instansi pemerintah yaitu, advance, intermediate, dan basic.

Selain itu, akan dilakukan juga penetapan fokus dan lokus asistensi, dan penguatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) Pembina.

Pada Senin (23/05), Kementerian PANRB juga telah menggelar focus group discussion (FGD) secara daring dengan Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Provinsi Gorontalo, Pemerintah Provinsi Bali, serta Pemerintah Kabupaten/Kota yang predikat Reformasi Birokrasi dan SAKIPnya masih “C” dan “CC”.

Hal ini dimaksudkan untuk menyosialisasikan rancang ulang asistensi yang akan mulai diterapkan tahun ini.

“Pada FGD Senin lalu, Kementerian PANRB menyebarkan informasi kepada instansi pemerintah terkait pola asistensi yang akan dilakukan tahun 2022 mengenai kebijakan RB, SAKIP, dan ZI,” jelasnya.

Pada rancang ulang Pola Asistesi Kebijakan SAKIP, RB, dan ZI, Kementerian PANRB menyiapkan tiga proses bisnis.

Yaitu, asistensi by demand, asistensi by supply kepada instansi pemeritah, dan asistensi by supply kepada tim asistensi.

Pada asistensi by demand, langkah pertama yang dilakukan adalah permohonan asistensi.

Sementara pada asistensi by supply kepada instansi pemeritah dan asistensi by supply kepada tim asistensi, langkah pertama yang dilakukan adalah penentuan lokus dan fokus asistensi.

Hidayah Azmi menambahkan, pada akhir proses asistensi juga akan dilakukan monitoring dan evaluasi efektivitas asistensi.

“Lewat monitoring dan evaluasi efektivitas asistensi, Kementerian PANRB dapat mengetahui pemahaman peserta asistensi serta jadi kesempatan untuk melakukan survei kepuasan peserta yang akan dimanfaatkan bagi pengembangan dan perbaikan berkelanjutan dari pola asistensi kebijakan ini,” tandasnya.

Berita Terkait
Baca Juga