Kemenkumham Sulsel dan Pertamina Dorong Peningkatan Permohonan KI UMKM

Kemenkumham Sulsel dan Pertamina Dorong Peningkatan Permohonan KI UMKM

ABATANEWS, MAKASSAR — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan bersama dengan PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi gelar penandatanganan Nota Kesepahaman terkait Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil.

Penandatanganan Nota Kesepahaman ini dilaksanakan di Hotel Four Points Makassar, tepatnya disela-sela pelaksanaan kegiatan Penyaluran Pembiayaan dan Inkubasi UMKM Go Global PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Selasa (6/12/2022).

“Apresiasi saya berikan kepada PT. Pertamina Patra Niaga yang telah menginisiasi penandatanganan Nota Kesepahaman ini,” ujar Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak.

Menurutnya, melalui Nota Kesepahaman ini, secara tidak langsung akan memberikan sumbangsih positif bagi perekonomian di Sulawesi Selatan dan mendorong Peningkatan Permohonan KI.

Lebih jauh, ia juga menyampaikan, salah satu komponen dari negara maju adalah tingginya kesadaran masyarakat akan pentingnya Kekayaan Intelektual.

Yang mana, katanya, kemajuan Kekayaan Intelektual di suatu negara antara lain dipengaruhi oleh ekosistem Kekayaan Intelektual yang baik, sehat dan progresif, untuk dapat menjadikan Kekayaan Intelektual sebagai poros baru perekonomian di negeri ini.

Seperti diketahui, beberapa tahun belakangan ini peningkatan permohonan Kekayaan Intelektual menunjukkan betapa sektor ekonomi kreatif yang didominasi oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mulai menggeliat bangkit dan memiliki kesadaran hukum untuk melindungi hak atas Kekayaan Intelektualnya melalui jalan pendaftaran di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

“Saat ini potensi ekonomi berbasis Kekayaan Intelektual menjanjikan masa depan cerah. Maka dari itu, dibutuhkan dukungan dan kolaborasi berbagai pihak, termasuk juga instansi pemerintah, BUMN, swasta, dan para pelaku UMKM,” terangnya.

Liberti dalam penjelasannya menambahkan bahwa Kekayaan Intelektual dibangun berdasarkan 3 (tiga) pilar: Pendaftaran, Komersialisasi, dan Penegakan Hukum. Pendaftaran Kekayaan Intelektual merupakan langkah dari pemilik Hak Kekayaan Intelektual untuk memproteksi Hak atas Kekayaan Intelektualnya di kemudian hari dari ancaman penyerobotan atau pelanggaran Kekayaan Intelektual oleh pihak lain.

Melalui kesempatan ini juga, ia juga mengajak Bea Cukai Makassar untuk turut memberantas peredaran barang pelanggaran Kekayaan Intelektual yang merugikan masyarakat, terutama barang barang yang berasal dari luar negeri.

Sebagai informasi, saat ini Kanwil Kemenkumham Sulsel telah menjalin MoU di Bidang Kekayaan Intelektual dengan 14 Pemerintah Daerah, 12 Perguruan Tinggi, dan 4 Instansi lain (termasuk juga Kanwil Bea Cukai Sulbagsel). Besar harapannya agar MoU tersebut tidak hanya sekadar ditandatangani secara seremonial melakukan juga dapat diimplementasikan, agar memberikan manfaat bagi para pihak, terutama kepada masyarakat agar mampu menikmati kesejahteraan dari hasil Kekayaan Intelektualnya.

Terakhir, Kakanwil berharap kepedulian dan keberpihakan Pertamina melalui Corporate Social Responsibility untuk memfasilitasi pendaftaran KI, khususnya merek bagi para pelaku UMKM di daerah. Hal ini perlu dilakuk pentingnya peran Kekayaan an mengingat Intelektual meningkatkan perekonomian suatu daerah, untuk salah satunya dengan meningkatkan nilai jual dan daya saing produk produk UMKM melalui Kekayaan Intelektual.

Sementara itu, GM Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Erwin Dwiyanto menyampaikan, dalam kegiatan ini, pihaknya akan memberikan penambahan pengetahuan bagi UMKM binaan pertamina khusunya terkait dengan Kekayaan Intelektual untuk meningkatkan kelas UMKM menuju Go Global.

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan, Perwakilan Bea Cukai, dan Pelaku UMKM.

Berita Terkait
Baca Juga