Kemenhub Minta Taksi Terbang di IKN Bisa Jaga Lalu Lintas Pesawat
ABATANEWS, JAKARTA — Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan dukungannya terhadap rencana uji coba taksi terbang di Ibu Kota Nusantara (IKN), namun menekankan pentingnya menjaga keselamatan ruang udara.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Sigit Hani Hadiyanto, menyatakan bahwa selama taksi terbang tidak mengganggu jalur penerbangan komersial, Kemenhub akan memberikan lampu hijau untuk uji coba ini.
Dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (2/7/2024), Sigit menekankan bahwa penyedia layanan taksi terbang harus memastikan penggunaan ruang udara yang terpisah dari jalur pesawat berawak.
“Konsepnya harus menggunakan ruang udara yang tidak bersinggungan dengan pesawat udara berawak,” ujarnya.
Sigit menjelaskan bahwa taksi terbang termasuk dalam kategori wahana udara tidak berawak atau urban air mobility (UAM), yang memiliki mekanisme penerbangan terpisah dari pesawat konvensional.
“Secara prinsip, kebijakan saat ini untuk wahana udara tidak berawak atau UAM bersifat terpisah (segregated),” tambahnya.
Namun, tantangan operasional taksi terbang ini masih membutuhkan kajian lanjutan. ICAO (International Civil Aviation Organization) saat ini juga masih melakukan penelitian terkait regulasi UAM di seluruh dunia. “Kita merujuk pada kajian-kajian ICAO,” jelas Sigit.
Selain kajian teknis, penggunaan taksi terbang di IKN akan memerlukan izin operasional yang ketat, mirip dengan pesawat tanpa awak lainnya. Sigit berharap operator taksi terbang bisa berkoordinasi dengan baik dengan bandara setempat dan penyedia layanan navigasi udara.
“Izin akan diberikan jika semua persyaratan dan penilaian keselamatan terpenuhi,” tegasnya.
Dengan ruang udara yang semakin padat, pengelolaan taksi terbang di IKN menjadi tantangan tersendiri. Namun, jika berhasil, inovasi ini dapat menjadi solusi transportasi masa depan yang efisien dan modern, sekaligus menempatkan Indonesia di garis depan teknologi mobilitas udara.