Kemendikbudristek Tegaskan Vaksinasi Bukan Syarat Ikuti PTM

Kemendikbudristek Tegaskan Vaksinasi Bukan Syarat Ikuti PTM

ABATANEWS, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan vaksin Covid-19 bukan syarat wajib bagi peserta didik. Agar, mengikuti pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri (SKB 4 Menteri). Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai tanggal 21 Desember 2021.

“Penambahan syarat yang tidak sesuai dengan SKB 4 Menteri tersebut tidak diperbolehkan,” tegas Sekretaris Jenderal Kementerian (Sekjen) Kemendikbudristek, Suharti dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Makassar, Senin (28/3/2022).

Dalam menyelenggarakan pembelajaran di saat pandemi Covid-19, pemerintah daerah dan satuan pendidikan harus mengacu pada ketentuan dalam SKB 4 Menteri. Selain itu, tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan penyelenggaraan pembelajaran.

Apalagi, seiring dengan semakin membaiknya situasi pandemi Covid-19, pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan kembali mengikuti ketentuan dalam keputusan bersama. Dengan begitu, dapat disimpulkan jika kondisi pandemi saat ini mulai membaik.

“Tetapi masih sangat penting bagi dinas pendidikan dan sekolah untuk tetap memastikan pembelajaran bagi seluruh peserta didik bisa berlangsung dengan aman, nyaman, dan menyenangkan. Sehingga pelaksanaan PTM Terbatas kembali mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir,” jelasnya.

Pemerintah akan terus mendorong vaksinasi Covid-19 kepada seluruh warga pendidikan, khususnya para Pendidik dan Tenaga Kependidikan. “Namun, vaksinasi peserta didik tidak pernah menjadi syarat penyelenggaraan maupun keikutsertaan peserta didik pada PTM,” tegasnya lagi.

Berita Terkait
Baca Juga