Kemenag Klarifikasi Soal Isu Nikah di Hari Libur Dilarang

Kemenag Klarifikasi Soal Isu Nikah di Hari Libur Dilarang

ABATANEWS, JAKARTA — Setelah muncul kekhawatiran di media sosial terkait larangan pernikahan di luar KUA pada hari libur, Kementerian Agama (Kemenag) angkat bicara. Melalui juru bicaranya, Anna Hasbie, Kemenag menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang pernikahan dilangsungkan di luar KUA, termasuk pada hari libur.

“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja maupun di hari libur,” ujar Anna di Jakarta, Minggu (13/10).

Isu ini berawal dari disahkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang pencatatan pernikahan. Anna menjelaskan bahwa KUA hanya beroperasi pada hari kerja, dari Senin hingga Jumat. Namun, ia menekankan bahwa petugas penghulu tetap bisa melaksanakan tugasnya di luar hari kerja dan lokasi KUA.

“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” tambah Anna.

PMA No. 22 baru akan diberlakukan secara penuh dalam tiga bulan ke depan, memberikan waktu bagi masyarakat dan petugas untuk beradaptasi. Dalam periode transisi ini, Kemenag akan terus mendengar masukan dari berbagai pihak guna meningkatkan layanan pencatatan pernikahan.

Anna juga menegaskan bahwa layanan pencatatan nikah tetap sesuai dengan Undang-undang. Pasangan yang memenuhi syarat masih bisa menikah di mana saja, seperti di rumah atau tempat ibadah, selama syarat-syarat yang diperlukan terpenuhi.

Ke depannya, Kemenag berkomitmen untuk mensosialisasikan aturan ini lebih luas agar tidak ada kesalahpahaman di masyarakat. “Kami akan terus memberi layanan terbaik bagi masyarakat dalam pencatatan pernikahan, dan semoga ini dapat mengurangi kebingungan terkait aturan pernikahan di luar KUA,” tutup Anna.

 

Berita Terkait
Baca Juga