Kejati Sulsel Respon Praperadilan Bahtiar Baharuddin Dikabulkan PN Makassar

ABATANEWS, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) merespon pengajuan praperadilan eks Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin yang dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Dengan pengabulan prapreradilan itu, status tersangka Bahtiar Baharuddin dicabut.
Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, pihaknya menghormati putusan praperadilan tersebut. Hal itu sebagai bagian dari mekanisme kontrol yudisial terhadap proses penegakan hukum.
Dalam amar putusannya, kata Soetarmi, hakim menyatakan bahwa tindakan upaya paksa berupa penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel dinyatakan tidak sah.
“Namun demikian, putusan tersebut tidak membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar dilakukannya proses penyidikan,” tegas Soetarmi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/6/2026).
Sehingga, kata Soetarmi, penyidikan terhadap perkara dimaksud pada prinsipnya masih tetap memiliki dasar hukum untuk dilanjutkan. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel juga akan mempelajari secara komprehensif pertimbangan hukum hakim.
“Dan selanjutnya mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melakukan penyempurnaan proses penyidikan apabila dipandang perlu,” terangnya.
Soetarmi menambahkan, Kejati Sulsel tetap melaksanakan setiap proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan akuntabel dengan menjunjung tinggi asas due process of law, kepastian hukum, keadilan, serta penghormatan terhadap hak asasi setiap warga negara.
“Dengan demikian, putusan praperadilan tersebut dipandang sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap tindakan penyidik, tanpa menghilangkan kewenangan penyidik untuk melanjutkan proses penyidikan sepanjang tetap berpedoman pada hukum acara pidana dan putusan pengadilan yang berlaku,” jelasnya.
Sebelumnya, Bahtiar Baharuddin ditetapkan tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Rp60 miliar. Namun, Bahtiar memenagkan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Muhammad Adil Kasim dalam sidang praperadilan di Ruang Sidang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Makassar, Senin (29/6/2026). Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan permohonan Bahtiar untuk sebagian.
Hakim menyatakan penetapan Bahtiar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tidak sah. Selain itu, hakim memerintahkan penyidik segera membebaskannya dari tahanan.