Kejati Sulsel Pastikan 5 Tersangka Kasus Pengadaan Bibit Nanas Segera Diadili 

Kejati Sulsel Pastikan 5 Tersangka Kasus Pengadaan Bibit Nanas Segera Diadili 

ABATANEWS, MAKASSAR – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 di lingkungan Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Sulsel memasuki babak baru.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap lima tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Makassar, Rabu (1/7/2026).

Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan bahwa dalam pelimpahan tersebut, lima orang tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial HS, RM, RE, RR, dan UN.

Penyerahan dilakukan setelah JPU menyatakan berkas perkara para tersangka telah lengkap atau P-21, sehingga penanganan perkara memasuki tahap penuntutan.

“Tahap II dilakukan setelah JPU menyatakan seluruh berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga proses hukum kini berlanjut ke tahap penuntutan,” ujar Soetarmi.

Selain menyerahkan para tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut kepada JPU sebagai dasar penyusunan surat dakwaan.

Usai pelaksanaan Tahap II, JPU melakukan penahanan terhadap kelima tersangka untuk kepentingan proses penuntutan selama 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan,” jelasnya.

Dengan dilaksanakannya Tahap II terhadap lima tersangka tersebut, proses penegakan hukum kini memasuki tahap penuntutan.

Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta penyelamatan keuangan negara.

Berita Terkait
Baca Juga