Kejati Sulsel Eksekusi Owner Skincare Mira Hayati, Divonis 2 Tahun Penjara 

Kejati Sulsel Eksekusi Owner Skincare Mira Hayati, Divonis 2 Tahun Penjara 

ABATANEWS, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeksekusi owner Skincare Mira Hayati atas kasus kosmetik berbahaya. Eksekusi dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara beserta denda.

Eksekusi dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Umum Kejati Sulsel bersama Tim Kejaksaan Negeri Makassar. Eksekusi ini turut didukung Tim Intelijen Kejati Sulsel, pada Rabu (18/2/2026).

Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan, eksekusi terhadap Mira Hayati setelah jaksa menerima salinan resmi putusan dari Pengadilan Negeri Makassar.

Langkah eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

“Terpidana kasus berbahaya, Mira Hayati dieksekusi hari ini setelah jaksa menerima salinan putusan dari PN Makassar,” ujar Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).

Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung, Mira Hayati dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri.

Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara di Lapas Makassar selama dua tahun serta denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Sebelumnya, pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis 10 bulan penjara. Jaksa kemudian mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi Makassar memperberat hukuman menjadi empat tahun penjara.

“Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional,” tegasnya,” pungkasnya.

Berita Terkait
Baca Juga