Kejagung Panggil Airlangga Hartarto Atas Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng
ABATANEWS, JAKARTA — Pihak Kejaksaan Agung akan memanggil Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto. Airlangga akan diperiksa oleh Kejagung, pada Selasa (18/7/2023).
Kasusnya terkait dugaan korupsi CPO atau minyak goreng. Namun, dalam kasus ini, Ketua Umum Partai Golkar itu dipanggil sebagai saksi.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Airlangga telah mengkonfirmasi kehadirannya sekitar pukul 16.00 WIB.
“Benar [dipanggil] perkara CPO. Rencana menurut informasi beliau bisa hadir jam 16.00 WIB,” kata Ketut Sumedana kepada wartawan.
Dalam kasus korupsi minyak goreng, Kejagung membuka penyidikan baru. Sebelumnya sudah 3 korporasi yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group ditetapkan sebagai tersangka.
Korporasi itu diduga terlibat dalam korupsi Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) di Kementerian Perdagangan.
Selain korporasi, ada sejumlah pihak yang telah dijerat yakni termasuk Dirjen Daglu Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana, Lin Che Wei, dll. Total ada 5 orang yang dijerat.
Mereka didakwa bersama-sama melakukan melawan hukum dalam mengkondisikan produsen CPO untuk mendapatkan izin Persetujuan Ekspor (PE) CPO dan turunannya.