Kejagung Beberkan Alasan Dadan CS Jadi Tersangka 

Kejagung Beberkan Alasan Dadan CS Jadi Tersangka 

ABATANEWS, MAKASSAR – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka. Mereka adalah eks Kepala BGN, Dadang Hidayana, eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Irjen Pol (Purn) Sony Sanjaya dan eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.

Ketiganya diduga menjalankan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Caraya, dengan mengelola yayasan yang tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan pada setiap sekolah. Namun faktanya, yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan.

“Dan yayasan yang uitunjuk terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” ungkap Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Rabu (3/6/2026).

Syarif menjelaskan, yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Yayasan yang dimaksud juga terafiliasi dengan tiga tersangka Dadang Hidayana, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.

Selain menggunakan yayasan, tersangka Dadan bersama-sama dengan Sony dan Lodewyk melakukan proses pengadaan, baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum. Yakni dengan mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“PEngadaan barang dan jasa di BGN tidak disusun sesuai kebutuhan real di lapangan dan diduga ada mark up harga sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional MBG,” jelasnya.

Ia kemudian menyebutkan beberapa pengadaan barang atau jasa yang diduga bermasalah, yakni pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan total pengadaan sekitar Rp1 triliun. Kemudian 32 ribu pasang sepatu, 31 ribu lebih tablet, dan 5.400 unit televisi.

“Barang dan saja tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan diduga ada mark up harga. Sehingga terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegas Syarief.

Ia menambahkan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Para tersangka saat ini juga telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Berita Terkait
Baca Juga