Kecamatan Lembang Pinrang Jadi Pemilik Terbanyak Desa Sangat Tertinggal di Sulsel
ABATANEWS, PINRANG — Pinrang masih memiliki desa sangat tertinggal paling banyak di Sulawesi Selatan, yakni 4 desa. Keempat desa itu berada dalam satu kecamatan yang sama, yakni Kecamatan Lembang: Desa Basseang, Desa Lembang Mesakada, Desa Letta, dan Desa Kariango. Di Kecamatan Lembang, total ada 14 desa dan 2 kelurahan.
Sementara, Toraja Utara lebih banyak lagi, yakni 5 desa. Namun, dari 5 desa sangat tertinggal, terbagi pada 3 kecamatan. Yakni Kecamatan Baruppu: Desa Baruppu Benteng Batu, Desa Baruppu Padopo, Desa Baruppu Utara; Kecamatan Buntu Pepasan: Desa Talimbangan; dan Kecamatan Sa’dan: Desa Sa’dan Ulusalu.
Sedangkan dua desa lain yang ikut masuk kategori itu yakni dari Tana Toraja. Yakni Desa Sandana di Kecamatan Bittuang dan Desa Simbuang Batutallu di Kecamatan Bittuang.
Sebetulnya, desa sangat tertinggal di Sulsel turun drastis, jadi 11 pada tahun 2022, dari 32 desa pada tahun 2021 lalu.
“Alhamdulillah satu tahun kepemimpinan Bapak Gubernur Andi Sudirman Sulaiman desa sangat tertinggal turun dari 38 desa jadi 11 desa,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulsel Muh Saleh kepada wartawan di kantor dinas PMD Propinsi Sulsel, Kota Makassar kemarin (14/7/2022).
Saleh mengatakan, 11 desa sangat tertinggal itu berdasarkan Surat Keputusan dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Saleh mengatakan, penurunan 38 desa sangat tertinggal jadi 11 desa ditandai pembangunan infrastruktur dan peningkatan tingkat pendapatan masyarakat desa sudah meningkat.
Menurutnya, capaian ini menunjukkan program pemberdayaan desa berjalan dengan baik dalam satu tahun ini.
“Kita bisa menaikkan Indeks Desa Membangun (IDM) kita di Sulsel. Program kegiatan yang untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat bisa jalan dengan baik,” katanya.
“Sehingga pada pemerintahan Pak Gub mampu menekan desa tertinggal dan sangat tertinggal,” katanya.
Saleh mengungkapkan, Andi Sudirman mengambil peran mengintervensi pemerintah desa dan daerah dalam setahun ini.
Hal itu ditandai dengan penerapan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang percepatan pembangunan desa dan ditindaklanjuti pergub nomor 7 tahun 2022 tentang program kegiatan percepatan pembangunan desa.
“Kebijakan ini mendorong intervensi pembangunan di kawasan sangat tertinggal dan tertinggal,” katanya.
Ia juga berharap berkurangnya desa sangat tertinggal ini bisa berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat dan pertanian masyarakat desa.