Kebijakan Baru Pemerintah: Status PPPK Paruh Waktu Ditingkatkan Menjadi Penuh Waktu Mulai 2027

Kebijakan Baru Pemerintah: Status PPPK Paruh Waktu Ditingkatkan Menjadi Penuh Waktu Mulai 2027

ABATANEWS, JAKARTA – Pemerintah berencana untuk menaikkan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu yang berlaku secara efektif per 1 Januari 2027.

Keputusan strategis ini diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, seusai melaksanakan rapat koordinasi bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Jumat (6/11/2026).

Menurut Prasetyo, langkah tersebut diambil setelah melalui serangkaian kajian dan kalkulasi yang matang dari pihak pemerintah.

“Kebijakan pengangkatan ini dipastikan mencakup lintas profesi yang luas, termasuk di antaranya tenaga dosen, petugas pemadam kebakaran (damkar), tenaga kesehatan dan medis, hingga personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),” ujarnya.

Sebagai catatan, PPPK paruh waktu selama ini dikenal memiliki durasi kerja yang lebih singkat dengan skema penyesuaian upah berdasarkan kemampuan anggaran.

Sebaliknya, PPPK penuh waktu nantinya akan mengemban jam kerja normal serta memperoleh hak, kewajiban, dan kompensasi finansial yang setara dengan standar Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan golongan masing-masing.

Tidak hanya berhenti pada peningkatan status, pemerintah bersama DPR juga bersepakat untuk membuka peluang seluas-luasnya bagi para PPPK penuh waktu untuk turut serta dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2027 mendatang.

Kesempatan emas ini tidak hanya diperuntukkan bagi tenaga pendidik, melainkan juga terbuka bagi pegawai dari berbagai latar belakang profesi lainnya.

Di samping kebijakan tersebut, pemerintah dan DPR turut menyetujui perpanjangan masa perjanjian kerja bagi para guru non-ASN yang kontraknya sedianya akan berakhir pada Desember 2026.

Kebijakan afirmatif ini mencakup 172.323 guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta 2.482 tenaga pengajar di lingkungan Kementerian Agama. Perlakukan serupa juga akan diberikan kepada para tenaga medis dan kesehatan berstatus non-ASN agar mendapatkan kepastian kerja yang setara.

Berita Terkait
Baca Juga