KAT di Seko dan Rampi Dapat Program Pemberdayaan Sosial dari Kemensos RI
ABATANEWS, LUTRA – Pemda Luwu Utara melalui Dinsos telah memfasilitasi penjagagan awal dan studi kelayakan program pemberdayaan sosial KAT tepatnya di Desa Taloto dan Desa Leboni tahun 2022 ini.
Hal ini, akan dilaksanakan tim dari unsur akademisi UNHAS, Bappelitbangda, Dukcapil, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Luwu Utara, KPH Rongkong, Supervisor, Fasilitator, dan Penggerak Swadaya Masyarakat.
“Tujuan dari pemberdayaan sosial ini adalah untuk memastikan KAT mendapatkan akses layanan dasar. Juga tidak kalah penting memastikan adat istiadat tetap hidup dan terpelihara karena nilai-nilai budaya nasional dibangun dari pucuk-pucuk budaya di daerah,” kata Bupati Lutra, Indah Putri Indriani saat memberikan arahan pada kegiatan Semiloka Komunitas Adat Terpencil, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, negara punya komitmen yang kuat menjaga budaya. Untuk itu perlu komitmen yang sama dari seluruh pemangku kepentingan.
“Jangan hanya bersemangat pada pemberian bantuan tapi bagaimana komunitas ini betul-betul diikat oleh satu budaya. Bagaimana kita memberi peradaban masa depan pada masa lalu,” lanjut orang nomor satu di Luwu Utara itu.
Indah menegaskan, pemberdayaan KAT bukan hanya tanggung jawab Kemensos saja, melainkan tanggung jawab bersama pemangku kepentingan atau stakeholder. Oleh karena itu, Ia meminta agar persiapan pemberdayaan KAT sebagai proses penting dalam pelaksanaan kegiatan selanjutnya.
Maka perlu mendapat perhatian dari semua pihak dengan memperhatikan tugas dan fungsi masing-masing pemangku kebijakan dalam hal sharing program untuk mewujudkan KAT berkualitas. “Saya berharap juga pada peserta semiloka agar memberi kontribusi yang sifatnya membangun sehingga pelaksanaan kegiatan ini berjalan secara terarah, fokus, terencana, dan berkelanjutan,” pinta Indah.
Sementara itu Direktur Pemberdayaan Sosial Kemensos RI, Luluk Sugianto memaparkan komunitas adat terpencil adalah sekumpulan orang dalam jumlah tertentu yang terikat oleh kesatuan geografis, ekonomi, sosial budaya dan miskin terpencil atau rentan sosial ekonomi. Kriterianya adalah keterbatasan akses pelayanan sosial dasar, tertutup/homogen, marjinal, dan tinggal di wilayah perbatasan pulau-pulau atau pesisir.
“Strategi pemberdayaan KAT 2022 meliputi pemberdayaan KAT yang adaptif dan responsif, skema pemberdayaan yang mengedepankan percepatan (akselerasi), ketepatan (akurasi) dan responsifitas intervensi program,” kata Luluk saat memaparkan materi.
Strategi lain lanjut dia, yaitu peningkatan kapasitas dan kapabilitas SDM, menjaga kearifan lokal dalam pemanfaatan sumberdaya alam dengan tetap menjaga daya dukung dan kelestarian lingkungan. Kemudian production atau peningkatan produktivitas dan penghidupan berkelanjutan serta partnership pada jejaring kemitraan.
“Dan kerjasama multipihak yang kita harapkan dapat meningkatkan kemampuan (ability) warga KAT sehingga mampu untuk memenuhi kebutuhan dasar dan mengembangkan potensi yang dimiliki,” kuncinya.
Dari laporan Plt. Kadis Sosial, Ari Setiawan, pihaknya juga mengusul 20 desa yang tersebar di tiga kecamatan terpencil Luwu Utara untuk mendapatkan program serupa yakni pemberdayaan sosial KAT.