Kasus Tol KM 50: Polisi yang Tembak Mati Laskar FPI Divonis Lepas
ABATANEWS, JAKARTA – Dua polisi yang menembak mati laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol KM50 Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 202, divonis lepas.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Jumat (18/3/2022) menyatakan, kedua terdakwa anggota Polri bernama Yusmin Ohorella dan Fikri Ramadhan masuk dalam kategori kasus unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum.
Meski kedua terdakwa dinyatakan melakukan tindak pidana, tapi hakim menilai, keduanya melakukan tindakan pembelaan.
“Mengadili, menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer panuntut umum dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas,” tutur hakim ketua Arif Nuryanta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, melansir Kompas.com.
“Menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” sambung dia.
Vonis ini lebih rendah dari yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 6 tahun penjara. Atas putusan itu jaksa memutuskan untuk pikir-pikir.
Sementara itu, diwakili kuasa hukumnya Henry Yosodiningrat, kedua terdakwa menyatakan menerima putusan itu.
“Kami menerima putusan itu Yang Mulia,” ucap Henry.
Sebagai informasi, kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Yusmin dan Fikri melakukan penembakan terhadap empat laskar FPI yaitu Muhammad Reza, Ahmad Sofyan, Faiz Ahmad, dan Ahmad Syukur di Tol KM50 Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Penembakan dilakukan di atas mobil Daihatsu Xenia warna Silver dalam kondisi keempat korban telah menyerahkan diri.
Insiden bermula ketika di dalam mobil tersebut, salah satu korban berusaha merebut senjata terdakwa.
Sebelumnya, kedua anggota polisi itu terlibat baku tembak dengan dua laskar FPI lainnya yaitu Luthfi Hakim dan Andi Oktiawan. Keduanya pun meninggal dunia dalam insiden tersebut.
Insiden terjadi ketika pihak kepolisian membuntuti mobil Rizieq Shihab yang hendak pergi meninggalkan Jakarta.